Jumat, 08 Juli 2011

Jamnas 2011 Ditutup oleh Budhiono

JAKARTA: Wakil Presiden Boediono, besok, dijadwalkan menutup Jambore Nasional IX Gerakan Pramuka yang digelar di Telukgelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Informasi dari Biro Media Massa Setwapres, menyebutkan Boediono akan berangkat besok pagi dari Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

Kemudian Wapres ditemani Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH akan bertolak ke Teluk Gelam menggunakan helikopter. Wapres akan menutup kegiatan Jamnas Pramuka itu pada pukul 09.00 WIB.

Jamnas Pramuka ini dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak Sabtu, 2 Juli lalu. Jambore itu diikuti sekitar 1.800 pramuka golongan penggalang berusia 11 tahun–15 tahun. Mereka datang dari 33 provinsi di Indonesia serta dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura.

Diklat Koperasi Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwarcab Ciamis

PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN BAGI GENERASI MUDA
KERJASAMA DINAS PERINDAGKOP DAN UMKM DENGAN DEKOPINDA KABUPATEN CIAMIS
TAHUN 2011

A.     Pendahuluan

Koperasi merupakan amanat konstitusi yang sejatinya harus menjadi soko guru perekonomian bangsa Indonesia, namun realitas yang terjadi koperasi belum begitu mendapat perhatiaan dari masyarakat. Bahkan acapkali masyarakat sering memandang bahwa koperasi adalah koperasi yang tidak menjanjikan perbaikan terhadap ekonomi, hal ini dirasa sangat wajar dikarenakan kurangnya sosialisasi serta pendidikan atau pelatiah perkoperasian bagi masyarakat sangat minim, jikapun ada hanya sebatas pelatihan tanpa ada efek atau tindak lanjut guna memulihkan citra perkoperasian di Kabupaten Ciamis.
Sebenarnya pendidikan dan pelatihan koperasi ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Koperasi ke-64 yang jatuh pada tanggal 12 Juli, dan kegiatan ini pula adalah kegiatan lanjutan dari Pelatihan Kewirausahaan yang diselenggarakan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat bertempat di Samudera Catering Kba. Ciamis pada tanggal 26 Mei 2011 dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Dengan melihat antusias yang ditunjukan oleh peserta kegiatan, maka Bapak Ajat yang diberikan amanah untuk menyampaikan materi perkoperasian merasa perlu ada tindakan lebih lanjut sehingga diperlukan kegiatan khusus yang dapat menambah serta mengembangkan potensi yang ada pada generasi muda yaitu Pramuka Penegak dan Pandega dalam bidang perkoperasian ini. Oleh karena itu, dengan bermodal semangat dan dedikasi terselenggaralah kegiatan ini selama 3 hari, terhitung dari hari kamis sampai dengan sabtu, 7-9 Juli 2011.

Kamis, 07 Juli 2011

Scouting for Special Need Tampil Mempesona

ENAM orang adik-adik Pramuka PLB Riau 04, tampil pada acara pensi (pentas seni) Jambore Nasional (Jamnas) IX Teluk Gelam, OKI, di pentas utama. Mereka membawakan Tari Pucuk Pisang.

Tarian dari tanah Melayu tersebut menceritakan sepasang remaja yang sedang bersuka cita.

Secara sepintas tidak ada yang tahu bahwa mereka adalah Scouting for Special Need (Pramuka dengan berkebutuhan khusus), karena indahnya lenggak-lenggok penari yang dibalut busana khas daerah Riau. Mereka tetap tampil cantik dan mempesona dalam membawakan tarian tersebut.

Perasaan Senang dan Kecewa Jadi Satu



JAMBORE Nasional 2011 telah berjalan empat hari lalu sejak dibuka oleh Presiden RI tanggal 2 Juli 2011. Lebih kurang 35 ribu peserta dari seluruh Indonesia telah memadati bumi perkemahan di Teluk Gelam, Kabupaten OKI.

Dari sekian banyak peserta, terungkap berbagai macam perasaan, misalnya ada yang senang, ada kecewa, ada juga yang biasa-biasa saja. Mereka merasa senang karena bisa berjumpa dengan teman-teman Pramuka dari seluruh Indonesia. Diantaranya Robert dari Papua, Dewi dari Jawa serta Sihombing dan Simatupang dari Tapanuli.

Senin, 04 Juli 2011

MK Tolak Uji Materi UU Pramuka

MK Tolak Uji Materi UU Pramuka
Jumat, 04/03/2011 13:42 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 43 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka karena pemohon tidak memiliki "legal standing" (kedudukan hukum). MK tidak menemukan adanya kerugian konstitusional pemohon, yakni M Sholihin IF atas berlakunya pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya UU Pramuka ini.

"Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/3/2011).