A. Pengantar
Dalam masanya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka telah mengalami perubahan sebanyak 4 (Empat) kali hingga saat ini, hal ini karena untuk dapat mengkondisikan arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh Gerakan Pramuka. Adapun perubahan itu adalah:
a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 057 Tahun 1988 ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
2. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 034 Tahun 1999 Tanggal 3 Mei 1999 ditandatangni oleh Presiden BJ. Habibie
3. Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober Tahun 2004 ditandatangani oleh Presiden Megawati.
4. Surat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2009 disahkan pada tanggal 15 September 2009 dan ditandatangani oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (yang saat ini berlaku).
b. Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka;
1. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 ditandatangani oleh LetJend. (Purn.) Mashudi.
2. Surat Keputusan Kwarir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999 Tanggal 22 Juli 1999 ditandatangani oleh H.A. Rifai Harahaf.
3. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 disahkan pada Tanggal 31 Mei 2005, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar MPh.
4. Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009, Tanggal 21 Desember 2009, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar M.Ph (yang berlaku saat ini)






