Jumat, 21 Oktober 2011

LOMBA TINGKAT (LT) PRAMUKA PENGGALANG


LOMBA TINGKAT PRAMUKA PENGGALANG
(Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 033/Kn/78 Tahun 1978)

Akhir-akhir ini hampir seluruh Kwartir Ranting di Kabupaten Ciamis tengah disibukan dengan kegiatan Lomba Tingkta (LT) II Pramuka Penggalang, agenda ini merupakan apresiasi dan kompetisi bagi regu pramuka penggalang untuk menampilkan kemampuan dan karyanya terutama dalam tekhnis Kepramukaan. Lalu apa dan bagaimana Lomba Tingkat itu, dan apa saja yang ada didalamnya. Dalam hal ini kami sajikan hal-hal yang berkaitan tentang Lomba Tingkat bagi Pramuka Penggalang sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Lomba Tingkat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 033/Kn/78 Tahun 1978.


A.      Pengertian
Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang, disingkat LT yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah Pertemuan Regu-regu Pramuka Penggalang dari suatu satuan Pramuka atau dari berbagai satuan Pramuka dengan acara kegiatan kreatif, rekreatif dan edukatif dalam bentuk perlombaan.
Kegiatan yang berbentuk perlombaan itu dilaksanakan atas landasan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan digunakan untuk mengevaluasi serta meningkatkan kecakapan dan kemampuan para Pramuka Penggalang.

B.       Tujuan
Tujuan LT adalah untuk membina dan mengembangkan penghayatan kode kehormatan yang berupa Janji Trisatya dan Dasadarma Pramuka, serta memupuk persaudaraan dan persatuan dikalangan para Pramuka Penggalang.

C.       Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai adalah agar setelah mengikuti LT para Pramuka Penggalang:
1.     mengikuti batas tingkatan prestasinya yang wajib dicapai sesuai dengan tingkatannya;
2.     meningkatakan kemampuan mental, fisik dan pengetahuannya, serta semangatnya untuk maju terus pantang putus asa;
3.     memperoleh tambahan pengalaman, ketrampilan dan sahabat serta kesan yang baik dan memuaskan;
4.     meningkatkan disiplin pribadinya, rasa tanggung jawabnya, dan kesetiannya terhadap regunya, pasukannya, gugusdepannya, dan organisasi Gerakan Pramuka pada umumnya;
5.     lebih memahami dan menghayati semangat kepramukaan beserta satya dan darmannya, sistem beregu, kerukunan, kekompakan, kegotong-royongan, dan kesetiakawanan.

D.      Fungsi
LT adalah sarana untuk :
1.     menerapkan dan menilai satya dan darma Pramuka, pengetahuan serta pengalaman yang diperoleh para Pramuka Penggalang dalam latihan-latihan di satuannya;
2.     menyalurkan kegemaran para Pramuka Penggalang yang suka berlomba kearah kegiatan yang berguna dan bertujuan pendidikan;
3.     membina dan mengembangkan kepemimpinan serta kemampuan mengelola regu dan kegiatannya;
4.     membina dan mengembangkan mental, fisik, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan para Pramuka Penggalang;
5.     memberi kesempatan dan kepercayaan kepada Pramuka Penggalang melaksanakan kegiatan-kegiatan dari, oleh dan untuk kepentingan mereka dengan pengawasan dan tanggungjawab para Pembina Pramuka melalui sistem beregu;
6.     mengevaluasi hasil usaha pembinaan para Pramuka Penggalang untuk dapat merencanakan pendidikan Pembina Pramuka yang sesuai.

E.       Penyelenggaraan
         Penyelenggaraan LT diatur sebagai berikut :
1.     LT ditingkat pasukan atau gugusdepan disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Satu, disingkat LT-I, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 4 bulan.
LT-I diselenggarakan oleh Pembina Gugusdepan dalam hal ini Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang;
2.     LT ditingkat kecamatan disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Dua, ditingkat LT-II, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 1 tahun.
LT-II diselenggarakan oleh Kortan atas nama Kwarcab-nya;
1.     LT ditingkat cabang disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Tiga, ditingkat LT-III, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 1 tahun.
LT-III diselenggarakan oleh Kwarcab;
2.     LT ditingkat daerah disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Empat, disingkat LT-IV, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 2 tahun.
LT-IV diselenggarakan oleh Kwarda;
3.     LT ditingkat pusat disebut Lomba Tingkat Regu Pramuka Penggalang Lima, disingkat LT-V, diadakan sedikitnya sekali dalam waktu 2 tahun.

F.       Pelaksanaan
1.     LT dilaksanakan secara sendiri-sendiri antara LT untuk Pramuka Penggalang Puteri dan LT untuk Pramuka Penggalang Putera. Bila dipandang perlu maka LT untuk peserta puteri dan untuk peserta putera dapat dilaksanakan pada waktu dan tempat yang sama, tetapi terpisah;
2.     LT dilaksanakan dalam bentuk perkemahan. Bila pelaksanaan LT untuk Pramuka Penggalang Puteri dan untuk Pramuka Penggalang Putera diadakan bersama-sama, maka perkemahan putera dan puteri terpisah, yang masing-masing dipimpin dan dibawah tanggungjawab Pembina yang besangkutan;
3.     Lamanya pelaksanaan LT disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat tetapi tidak kurang dari 3 hari dan tidak lebih dari 5 hari, serta diusahakan bertepatan dengan liburan sekolah. Khusus LT-I antara 1 sampai 5 hari;
4.     Perkembangan LT dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan prinsip-prinsip perkemahan Pramuka;
5.     Dalam melaksanakan LT perlu dihindari hal-hal yang menimbulkan gangguan terhadap kerukunan, persaudaraan, kejujuran, kesehatan, ketentraman, dan keamanan, harata benda serta lingkungan alam;
6.     LT dilaksanakan secara efisien dan efektif baik dalam proses pelaksanaan kegiatan maupun dalam penggunaan dana, tenaga manusia, bahan, peralatan dan metode;
7.     LT dilaksanakan dalam suasana riang dan gembira, persaudaraan, gotong-royong dan saling membantu, serta memberi kesan yang baik kepada para peserta, para pelaksana, para orang tua dan masyarakat;
8.     Pelaksana teknis LT-I diserahkan kepada Pembina Pasukan Penggalang dan para Pembantu pembina Pasukan Penggalang yang bersangkutan, sedangkan LT-II, LT-III, LT-IV dan LT-V diserahkan kepada para Pembina Pasukan Penggalang dan para Pembantu Pembina Pramuka Penggalang yang ditunjuk oleh Kortan atau Kwartir yang bersangkutan;
9.     Mereka yang tersebut dalam Pt. 7 h diatas dapat minta bantuan kepada :
a)     Para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka dari golongan lain;
b)    Para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
c)     Orang-orang lain dari dalam ataupun dari luar Gerakan Pramuka yang dibutuhkan karena keahliannya untuk kegiatan-kegiatan tertentu dalam LT.

G.      Kegiatan dalam LT
1.       Acara kegiatan dalam LT bersumber pada dasar dan nilai-nilai :
1.        Agama;
2.        Filsafah Pancasila;
3.        Jiwa Perjuangan 1945;
4.        Ketahanan Nasional;
5.        Persahabatan dan kekeluargaan;
6.        Perkembangan ekonomi, sosial, dan teknologi;
7.        Seni budaya, kesehatan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan hidup;
8.        Keamanan dan ketertiban masyarakat;
9.        Adat istiadat dan tata susila;
10.    Kepemimpinan dan kewiraswastaan.
   2.     Kegiatan-kegiatan dalam LT:
1.     dilandasi jiwa trisatya dan dasadarma pramuka, serta mengutamakan kejujuran, kebenaran dan sportivitas;
2.     dilaksanakan dengan sistem among dan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, khususnya sistem beregu;
3.     menggunakan istilah berprestasi untuk menggantikan istilah menang dan juara dengan maksud menghindari perbuatan-perbuatan yang semata-mata untuk mengejar kemenangan dan kejuaraan, melainkan untuk meningkatkan prestasi serta kesehatan mental dan fisik para pesertanya;
4.     disesuaikan dengan aspirasi, minat dan kemampuan para peserta, serta kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
            3. Acara kegiatan LT dikelompokkam sebagai berikut;
1.     Kelompok Satu:
1.    Mental;
2.    Agama;
3.    Patriotisme;
4.    Sikap bermasyarakat.
2.     Kelompok Dua:
1.    Ketrampilan dan kecakapan;
2.    Ketangkasan;
3.    Karya dan usaha;
4.    Praktek ketatalaksanaan regu praktis.
3.     Kelompok Tiga:
1.    Pengetahuan;
2.    Kesehatan;
3.    Kebersihan;
4.    Kerapihan.
            4. Materi kegiatan dalam LT diambil dari :
1.     Syarat-syarat kecakapan umum (SKU);
2.     Kegiatan-kegiatan rutin yang diberikan dalam tiap-tiap latihan di satuannya masing-masing, termasuk data-data tata laksana regu;
3.     Kegiatan-kegiatan dalam rangka mempersiapkan diri membangun masyarakat seperti yang termaksud dalam trisatya untuk pramuka penggalang.

H.      Pelaksana LT
Pelaksana LT diatur sebagai berikut :
1.     Pelaksana LT-I adalah Pembina Pasukan Penggalang, Pembantu Pembina Pasukan Penggalang dan orang lain bila dipandang perlu.
2.     Pelaksana LT-II, LT-III, LT-IV dan LT-V adalah suatu panitia pelaksana yang dibentuk oleh kortan atau kwartir terdiri dari andalan, pelatih pembina pramuka, pembina pramuka pramuka penegak, pramuka pandega dan orang lain yang dianggap perlu.
3.     Panitia pelaksana supaya disusun secara efektif dan efisien denganjumlah personalia yang sesuai dengan keperluan kelancaran tugas.
4.     Pelaksana LT bertanggungjawab kepada Pembina gugusdepan, kortan, atau Kwartir yang bersangkutan.

I.        Peserta LT
Peserta LT adalah para pramuka penggalang yang tehimpun dalam regu-regu angguta pasukan penggalan dari tiap-tiap gugusdepan yang diatur sebagai berikut :
1.     LT-I yang diadakan ditingkat pasukan atau gugusdepan, diikut oleh semua regu penggalang sepasukan dari gugusdepan yang bersangkutan.
2.     LT-II yang diadakan ditingkat kecamatan diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-I.
3.     LT-III yang diadakan ditingkat cabang diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-II
4.     LT-IV yang diadakan ditingkat daerah diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-IV.
5.     LT-V yang diadakan ditingkat pusat diikuti oleh satu atau lebih regu penggalang berprestasi yang dihasilkan oleh LT-V.
      Regu penggalang yang mengikuti LT sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.     Memiliki anggota tetap sekurang-kurangnya 8 orang, sebanyak-banyaknya 10 orang.
2.     Tiap anggota regu memiliki Kartu Tanda Anggota. Anggota yang belum dilantik membawa surat keterangan dari Pembina Gugusdepan yang bersangkutan.
3.     Waktu mengikuti LT usia anggota regu peserta sudah 11 tahun dan belum 16 tahun.
4.     Semua tanda kecakapan baik umum maupun khusus yang telah dicapai disertai keterangan resmi dari Pembinanya, kapan diperolehnya.
5.     Gugusdepan dari regu peserta LT sudah memenuhi kewajiban membayar iuran kepada Kwarcab-nya.
6.     Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh panitia pelaksana

J.        Penilai dan Penilaian
a.     Penilai
Untuk memberikan penilaian kepada setiap pserta LT dalam usahanya mencapai batas tingkat sebagai Regu Penggalang Berprestasi di bentuk Tim Penilai terdiri dari para Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditunjuk Panitia Pelaksana.
b.     Penilaian
Seluruh kegiatan dalam LT yang dinilai, dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
a.     Kelompok Satu
1) Mental;
2) Agama;
3) Patriotisme;
4) Sikap bermasyarakat
b.     Kelompok Dua
1) Keterampilan dan kecakapan;
2) Ketangkasan;
3) Karya dan Usaha;
4) Praktek ketatalaksanaan secara praktis
c.     Kelompok Tiga
1) Pengetahuan;
2) Kesehatan;
3) Kebersihan;
4) Kerapian

K.       Cara Menilai
Cara menilai kegiatan dalam LT dilakukan sebagai berikut:
1.     Dilakukan dengan cara memberi nilai angka untuk setiap kegiatan
2.     Ada 3 macam Regu Pramuka Penggalang Berprestasi yaitu:
a)     Regu Pramuka Berprestasi Cukup
b)    Regu Pramuka Berprestasi Baik
c)     Regu Pramuka Berprestasi Tinggi
3.     Untuk menentukan regu berprestasi cukup, regu berprestasi baik, regu berprestasi tinggi dilakukan dengan cara menjumlah nilai-nilai kegiatan dalam kelompok kegiatan masing-masing, kemudian nilai-nilai kelompok dijumlah menjadi nilai akhir.
4.     Regu berprestasi tinggi adalah Regu yang memiliki nilai akhir tertinggi dengan jumlah nilai Kelompok Satu tertinggi.
5.     Perhatikan dan penekanannya diberikan kepada jumlah nilai Kelompok Satu, kemudian Kelompok Dua dan terakhir Kelompok Tiga.

L.       Tanda Penghargaan
1.       Kepada setiap Pramuka Penggalang peserta LT diberi tanda penghargaan telah mengikuti LT berupa piagam atau bentuk lain yang sederhana.
2.       Kepada setiap regu peserta LT diberi tanda penghargaan telah mengikuti LT berupa piagam atau bentuk lain.
3.       Kepada regu berprestasi cukup, regu berprestasi baik, dan regu berprestasi tinggi tanda penghargaan berupa piagam berprestasi cukup/berprestasi baik/berprestasi tinggi dan benda lain yang menarik.
Tanda penghargaan diberikan pada upacara penutupan LT.

1 komentar:

  1. Salam BW
    www.pritowindiarto.blogspot.com
    or www.pelajaranbahasaindonesia.com

    BalasHapus