TEMPO.CO , Jakarta-– Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan tidak menyetujui rencana Kwartir Nasional Pramuka membangun mal dan hotel di Taman Rekreasi Wiladatika Pramuka, Cibubur, Depok, Jawa Barat.
"Saya kira lebih baik dirawat saja apa yang ada. Gunakan untuk kepentingan kegiatan Pramuka. Bukan dibangun hotel atau mal," kata Agung kepada Tempo.
Ia menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi mengenai rencana tersebut. Dalam sistem kepengurusan Pramuka, Agung menduduki posisi Sekretaris Majelis Pembimbing Nasional.
Dia menyatakan pemerintah semestinya memenuhi kebutuhan anggaran untuk Pramuka melalui anggaran pendapatan dan belanja negara. Lebih lanjut ia menyerahkan keputusan tersebut kepada Pramuka.
Pramuka berencana mengubah kawasan Taman Wiladatika seluas 19 hektare menjadi hotel, pusat perniagaan, dan taman air rekreasi keluarga (water boom). Selain itu, gedung Pusat Pendidikan Pelatihan Nasional Pramuka akan dipindahkan ke Bumi Perkemahan Cibubur, yang terletak di seberang Jalan Taman Wiladatika.
Di Bumi Perkemahan, yang memiliki luas 216 hektare, ini juga akan dibangun gedung pertemuan empat lantai, wisma, dan asrama, sebagai pengganti mal dan hotel di Taman Wiladatika tersebut. Pembangunan akan dilakukan pada 2013. Namun beberapa kalangan mengkritik rencana Pramuka tersebut.
Dalam nota kesepahaman tertanggal 21 Maret 2012 antara Kwarnas dan PT Purnama Alam Sakti disebutkan pihak swasta akan mengelola proyek ini selama 30 tahun dan Kwarnas akan menerima kompensasi dana senilai Rp 510 miliar. Namun perjanjian itu dibuat tanpa persetujuan Majelis Pembimbing Nasional (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Pemuda dan Olahraga), yang diketuai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua Kwartir Nasional Bidang Humas dan Informatika Kodrat Pramudho tidak bersedia menanggapi penolakan yang disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. “Saya tidak mau berkomentar karena saya tidak mendengar langsung,” kata Kodrat ketika dihubungi kemarin sore. Ia mengatakan pengurus Pramuka sudah meminta waktu bertemu dengan Agung, tapi belum dijadwalkan sampai sekarang.
Ia membantah anggapan bahwa Taman Wiladatika akan diubah menjadi mal. “Tapi ingin memperbaiki bangunan tua yang usianya sudah 30 tahun. Ada yang dibangun pada 1974,” kata dia.
Menurut dia, pihaknya diperkenankan membuat bidang usaha berdasarkan Undang-Undang Pramuka. Langkah Pramuka menggandeng swasta, kata dia, untuk memenuhi pembiayaan operasional, antara lain menggaji karyawan dan membersihkan kawasan tersebut. “Anggaran senilai Rp 20 miliar hanya cukup untuk membiayai kegiatan Pramuka,” ia menjelaskan.
Kodrat menyatakan pembangunan belum tentu dilaksanakan pada 2013. Pihaknya masih melengkapi beberapa dokumen, antara lain analisa mengenai dampak lingkungan. “Kalau tidak boleh oleh Presiden, ya kami stop,” kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar