Ketua Kwarnas Gerakan
Pramuka, Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, M.P.H memahami rencana pemerintah
menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib meskipun tak lazim. Kita
pahami bahwa kebijakan itu diambil tentu dengan banyak pertimbangan yang
matang. Yang penting saat ini bagaimana momentum ini dapat kita sikapi dengan
bijaksana dan tentunya bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
Demikian disampaikan Kak
Azrul Azwar saat melantik Gubernur DKI Jakarta menjadi Ketua Majelis Pembimbing
Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Acara yang berlangsung hikmad ini
dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta tanggal 21 Desember 2012.
Kak Azrul menegaskan bahwa
Pendidikan Pramuka adalah pendidikan nilai-nilai yang disampaikan dengan metode
kepramukaan (permainan di alam terbuka yang menantang dan menyenangkan) yang
dilakukan Gudep yang dapat didirikan di sekolah atau komunitas.
Jika pendidikan kepramukaan
ingin dimasukkan dalam kurikulum wajib, lanjut Azrul, yang dapat dilakukan
hanya memasukan nilai-nilai kepramukaan dan menerapkan metode kepramukaan
secara terpadu dengan sistem pendidikan formal yang ada.
Ada enam point penting yang
harus dilakukan oleh pemangku kepentingan termasuk kepala daerah sebagai bapak
daerah. Enam point penting yang juga sebagai pesan untuk Jakowi (Joko
Widodo) adalah:
1) Gugus depan yang berpangkalan sekolah harus mendapat dukungan oleh
Kepala Sekolah. Sebuah hal mustahil, kebijakan pemerintah ini kalau tidak
mendapat dukungan dari pihak sekolah dan Kepala Sekolah dapat berjalan efektif.
Oleh karena itu, Jakowi dihimbau memanggil seluruh Kepala Sekolah di wilayah
DKI Jakarta untuk mensosialisasikan kebijakan ini.
2) Meningkatkan kepedulian
orang tua untuk tidak melarang anaknya memilih dan mengikuti kegiatan Pramuka.
Bangun Komitmen disetiap komite sekolah.
3) Penyediaan Pembina Pramuka
yang berkualitas dan ini tentu melalui kegiatan kursus dari semua tingkatan
yang ada dalam Gerakan Pramuka.
4) Penyediaan sarana dan
prasarana gugus depan yang memadai. Harus ada standarisasi kebutuhan minimum
sebuah gugus depan termasuk penyiapan gugus depan kit.
5) Pemerintah Pusat dan Daerah
wajib menberikan dukungan dana operasional, dan yang terakhir adalah
6) Guru yang juga berperan
menjadi Pembina Pramuka harus mendapat perhatian dan kridit point tersendiri
dalam penunjangan karirnya. Humas Kwarnas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar