Minggu, 30 Desember 2012

Jokowi Dilantik Menjadi Mabida DKI Jakarta



Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, M.P.H memahami rencana pemerintah menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib meskipun tak lazim. Kita pahami bahwa kebijakan itu diambil tentu dengan banyak pertimbangan yang matang. Yang penting saat ini bagaimana momentum ini dapat kita sikapi dengan bijaksana dan tentunya bermanfaat bagi perkembangan Gerakan Pramuka.
Demikian disampaikan Kak Azrul Azwar saat melantik Gubernur DKI Jakarta menjadi Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta. Acara yang berlangsung hikmad ini dilaksanakan di Balai Kota DKI Jakarta tanggal 21 Desember 2012.
Kak Azrul menegaskan bahwa Pendidikan Pramuka adalah pendidikan nilai-nilai yang disampaikan dengan metode kepramukaan (permainan di alam terbuka yang menantang dan menyenangkan) yang dilakukan Gudep yang dapat didirikan di sekolah atau komunitas.
Jika pendidikan kepramukaan ingin dimasukkan dalam kurikulum wajib, lanjut Azrul, yang dapat dilakukan hanya memasukan nilai-nilai kepramukaan dan menerapkan metode kepramukaan secara terpadu dengan sistem pendidikan formal yang ada.
Ada enam point penting yang harus dilakukan oleh pemangku kepentingan termasuk kepala daerah sebagai bapak daerah. Enam point penting yang juga  sebagai pesan untuk Jakowi (Joko Widodo) adalah:
1)  Gugus depan yang berpangkalan sekolah harus mendapat dukungan oleh Kepala Sekolah. Sebuah hal mustahil, kebijakan pemerintah ini kalau tidak mendapat dukungan dari pihak sekolah dan Kepala Sekolah dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, Jakowi dihimbau memanggil seluruh Kepala Sekolah di wilayah DKI Jakarta untuk mensosialisasikan kebijakan ini.
2)    Meningkatkan kepedulian orang tua untuk tidak melarang anaknya memilih dan mengikuti kegiatan Pramuka. Bangun Komitmen disetiap komite sekolah.
3)    Penyediaan Pembina Pramuka yang berkualitas dan ini tentu melalui kegiatan kursus dari semua tingkatan yang ada dalam Gerakan Pramuka.
4)    Penyediaan sarana dan prasarana gugus depan yang memadai. Harus ada standarisasi kebutuhan minimum sebuah gugus depan termasuk penyiapan gugus depan kit.
5)    Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menberikan dukungan dana operasional, dan yang terakhir adalah
6)    Guru yang juga berperan menjadi Pembina Pramuka harus mendapat perhatian dan kridit point tersendiri dalam penunjangan karirnya. Humas Kwarnas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar