MK Tolak Uji Materi UU Pramuka
Jumat, 04/03/2011 13:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 43 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka karena pemohon tidak memiliki "legal standing" (kedudukan hukum). MK tidak menemukan adanya kerugian konstitusional pemohon, yakni M Sholihin IF atas berlakunya pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya UU Pramuka ini.
"Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
"Apabila pasal dalam Undang-Undang a quo dibatalkan oleh Mahkamah justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka," kata majelis yang terdiri dari 8 hakim konstitusi.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-undang a quo, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang dimaksud.
Pengurus Pramuka ini ini mengajukan pengujian pasal 43 ayat (2) yang menyatakan: "Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah".
Menurut pemohon ketentuan pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam Pramuka.
Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-undang tersebut dilandasi oleh niat pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Dharma Pramuka sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Jumat, 04/03/2011 13:42 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi pasal 43 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka karena pemohon tidak memiliki "legal standing" (kedudukan hukum). MK tidak menemukan adanya kerugian konstitusional pemohon, yakni M Sholihin IF atas berlakunya pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya UU Pramuka ini.
"Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan. Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/3/2011).
"Apabila pasal dalam Undang-Undang a quo dibatalkan oleh Mahkamah justru akan menghilangkan sumber-sumber keuangan Gerakan Pramuka," kata majelis yang terdiri dari 8 hakim konstitusi.
Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-undang a quo, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang dimaksud.
Pengurus Pramuka ini ini mengajukan pengujian pasal 43 ayat (2) yang menyatakan: "Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah".
Menurut pemohon ketentuan pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam Pramuka.
Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-undang tersebut dilandasi oleh niat pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Dharma Pramuka sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar