Jika sebelumnya kita hanya
mengenal 10 SKK Wajib sekarang jumlah SKK wajib tersebut telah bertambah
menjadi 13 jenis. SKK (Syarat Kecakapan Khusus) yang semula hanya diatur
dalam Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 47 Tahun 1985 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tanda Kecakapan Khusus Wajib memang terdiri atas 10 jenis saja.
Seiring dengan kemajuan zaman dan guna menunjang Revitalisasi Gerakan Pramuka,
SKK Wajib mengalami penambahan berupa tiga buah Tanda Kecakapan Khusus Wajib
bidang kesehatan.
Penambahan jumlah jenis
Tanda Kecakapan Khusus Wajib yang semula hanya 10 jenis menjadi 13 jenis ini
dituangkan dalam Surat Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli
2013 tentang TKK Wajib.
Daftar 13 SKK Wajib
Berikut ini daftar ke-13 SKK Wajib berdasarkan Surat Keputusan Kwarnas Nomor : 47 Tahun 1985 dan Surat
Edaran Kwartir Nasional Nomor 0782-00-A tanggal 8 Juli 2013.
- SKK
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Selengkapnya baca : TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan - SKK
Pengatur Rumah
Selengkapnya baca : TKK Pengatur Rumah - SKK
Pengamat
Selengkapnya baca : TKK Pengamat - SKK
Pengaman Kampung/Desa
Selengkapnya baca : TKK Pengaman Kampung/Desa - SKK
Juru Kebun
Selengkapnya baca : TKK Juru Kebun - SKK
Juru Masak
Selengkapnya baca : TKK Juru Masak - SKK
Gerak Jalan
Selengkapnya baca : TKK Gerak Jalan - SKK
Menjahit
Selengkapnya baca : TKK Menjahit - SKK
Berkemah
Selengkapnya baca : TKK Berkemah - SKK
Penabung
Selengkapnya baca : TKK Penabung - SKK
Perilaku Hidup Sehat dan Bersih
Selengkapnya baca : TKK Perilaku Hidup Sehat dan BersihGambar TKK PHBS di Sekolah - SKK
Imunisasi
Selengkapnya baca : TKK ImunisasiGambar TKK Imunisasi - SKK
Reproduksi Sehat Remaja
Selengkapnya baca : TKK Reproduksi Sehat Remaja
Pencapaian Tanda Kecakapan Khusus Wajib ini biasanya
terkait dengan salah satu syarat dalam SKU Pramuka Garuda. Dalam salah satu syaratnya, seorang calon
Pramuka Garuda harus memiliki sedikitnya 10 macam TKK yang 5 diantaranya
merupakan SKK Wajib. [pramukaria]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar