Jakarta
- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka membeberkan adanya sekelompok orang yang
berdemo mengatasnamakan Pramuka. Kwarnas menengarai mereka yang berdemo sebagai
Pramuka gadungan.
Kwarnas
lantas melaporkan dugaan adanya Pramuka Gadungan ini ke Polda Metro Jaya. Ketua
Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault menyatakan Pramuka palsu itu bisa
berdampak tak baik.
"Hal
semacam ini dapat merusak organisasi Pramuka yang sedang bersama-sama kita
tata," kata Adhyaksa dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom,
Jumat (10/4/2015).
Laporan
itu disampaikan oleh Andalan Nasional Kwarnas, Ahmad Mardiyanto, dan diterima
oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, yang dicatat dalam laporan
no: TBL/1362/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, Jumat (10/4) hari ini.
Para
pramuka gadungan dilaporkan dengan tiga tuntutan, yakni pencemaran nama baik,
perusakan fasilitas dan penyampaian pendapat tanpa izin.
"Saya
minta kasus ini tidak terulang lagi. Jelas-jelas mereka ini bukan anggota
Pramuka, dan ingin merusak organisasi Pramuka. Ini harus ditindak," kata
Adhyaksa.
Demonstrasi
yang ditengarai Kwarnas diduga dilakoni Pramuka palsu itu diadakan di depan
kantor Kwarnas pada 16 Maret. Ada sembilan orang yang mengatasnamakan mahasiswa
Pramuka Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Jakarta.
Mereka
disebut Kwarnas telah menginjak-injak dan merusak pagar kantor Kwarnas.
Demonstrasi itu disebutnya tanpa izin.
"Mereka
telah mengaku-ngaku sebagai anggota Pramuka, memakai baju pramuka, tapi
sebenarnya bukan anggota Pramuka," tambah Adhyaksa.
Perihal
keanggotan palsu para pramuka gadungan itu dibenarkan oleh Ferdhy P. Al-Habsy
dan Dicky Prasetyo, anggota Pramuka aktif di kampus Unindra yang datang langsung
ke kantor Kwarnas.
"Ya,
mereka bukan Pramuka. Hanya oknum mahasiswa di Unindra yang memakai baju
pramuka, dan mengambil keuntungan dari Pramuka," ujarnya.
Atas
dasar itu, para pramuka gadungan ini dilaporkan oleh Kwarnas ke Polda Metro
Jaya, dengan tiga tuntutan, yakni pencemaran nama baik, perusakan fasilitas dan
penyampaian pendapat tanpa izin.
sumber: detik
sumber: detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar