Jumat, 10 April 2015

Kwarnas Laporkan Pramuka Gadungan ke Polda Metro



Jakarta - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka membeberkan adanya sekelompok orang yang berdemo mengatasnamakan Pramuka. Kwarnas menengarai mereka yang berdemo sebagai Pramuka gadungan.


Kwarnas lantas melaporkan dugaan adanya Pramuka Gadungan ini ke Polda Metro Jaya. Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault menyatakan Pramuka palsu itu bisa berdampak tak baik.

"Hal semacam ini dapat merusak organisasi Pramuka yang sedang bersama-sama kita tata," kata Adhyaksa dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (10/4/2015).

Laporan itu disampaikan oleh Andalan Nasional Kwarnas, Ahmad Mardiyanto, dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, yang dicatat dalam laporan no: TBL/1362/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, Jumat (10/4) hari ini.

Para pramuka gadungan dilaporkan dengan tiga tuntutan, yakni pencemaran nama baik, perusakan fasilitas dan penyampaian pendapat tanpa izin.

"Saya minta kasus ini tidak terulang lagi. Jelas-jelas mereka ini bukan anggota Pramuka, dan ingin merusak organisasi Pramuka. Ini harus ditindak," kata Adhyaksa.

Demonstrasi yang ditengarai Kwarnas diduga dilakoni Pramuka palsu itu diadakan di depan kantor Kwarnas pada 16 Maret. Ada sembilan orang yang mengatasnamakan mahasiswa Pramuka Universitas Indraprasta PGRI (Unindra), Jakarta.

Mereka disebut Kwarnas telah menginjak-injak dan merusak pagar kantor Kwarnas. Demonstrasi itu disebutnya tanpa izin.

"Mereka telah mengaku-ngaku sebagai anggota Pramuka, memakai baju pramuka, tapi sebenarnya bukan anggota Pramuka," tambah Adhyaksa.

Perihal keanggotan palsu para pramuka gadungan itu dibenarkan oleh Ferdhy P. Al-Habsy dan Dicky Prasetyo, anggota Pramuka aktif di kampus Unindra yang datang langsung ke kantor Kwarnas.

"Ya, mereka bukan Pramuka. Hanya oknum mahasiswa di Unindra yang memakai baju pramuka, dan mengambil keuntungan dari Pramuka," ujarnya.


Atas dasar itu, para pramuka gadungan ini dilaporkan oleh Kwarnas ke Polda Metro Jaya, dengan tiga tuntutan, yakni pencemaran nama baik, perusakan fasilitas dan penyampaian pendapat tanpa izin.

sumber: detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar