Kamis, 30 April 2015

(Menuju) Musyawarah Cabang Ciamis 2015

I.    Pengantar
Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan memerlukan grand design untuk pengembangan organisasi. Tidak jauh berbeda dengan organisasi lainnya, baik itu organisasi social atau partai politik, maka segala bentuk pemikiran, ide serta gagasan itu harus disatukan dalam sebuah wadah bernama Musyawarah. Gerakan Pramuka mengambil kata ‘musyawarah’ ini agar terdengar lebih umum dan tidak terlalu kaku (formal), bentuk musyawarah ini pada prinsipnya sama dengan Muktamar atau Kongres pada organisasi lainnya baik dari segi tekhnis ataupun agenda pokoknya.
Melalui musyawarah ini diharapkan mampu melahirkan ide-ide segar, gagasan-gagasan istimewa serta saran-saran yang mampu membangkitkan gairah untuk lebih giat dalam berkarya dan tentunya dalam satu visi. Selain itu, melalui musyawarah ini pula akan dirancang sedemikian rupa tahapan-tahapan pelaksanaan segala ide, gagasan serta saran tersebut agar tepat sasaran, tercapai target serta terwujudnya visi yang telah ditetapkan.
Musyawarah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis atau yang selanjutnya disebut Musyawarah Cabang dan disingkat Muscab merupakan agenda 5 tahunan dalam roda organisasi Gerakan Pramuka di tingkat wilayah Kota atau Kabupaten. Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi (ART Gerakan Pramuka Pasal 87) dalam pengambilan kebijakan, penyusunan rancangan kerja serta menentukan arah kepemimpinan organisasi Gerakan Pramuka tingkat Cabang untuk 5 tahun mendatang.

II.      Peserta dan Peninjau Musyawarah Cabang
Peserta Muscab sesuai Pasal 88 ART Gerakan Pramuka terdiri dari:
1.    Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting
2.    Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwarcab, diantaranya adalah unsure pimpinan, Pusat Pendidikan dan pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang, dan Dewan Kerja Cabang.
3.    Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah unsure pimpinan dan Dewan Kerja Ranting.
4.    Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
5.    Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
Maka jika Muscab Ciamis ini dihadiri oleh oleh seluruh utusan Kwartir Ranting, setidaknya akan dihadiri oleh 252 orang utusan Kwartir Ranting ditambah dengan 7 orang utusan Kwarcab Ciamis.
Terkait Peninjau Musyawarah Cabang sebagaimana diatur dalam ART Gerakan Pramuka Pasal 89 ialah:
1.    Musyawarah Cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a.    Unsur Majelis Pembimbing;
b.    Unsur Andalan;
c.    Unsur Dewan Kerja;
d.    Anggota Kehormatan.
2.    Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir yang bersangkutan
3.    Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah Cabang.

III.    Acara Musyawarah Cabang
Acara Musyawarah Cabang sebagaimana yang terdapat dalam ART Gerakan Pramuka Pasal 90 dibagi menjadi 2, yaitu acara pendahuluan dan acara pokok.
a.    Acara Pendahuluan
Acara pendahuluan Musyawarah Cabang terdiri dari:
1.    Pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah sidang;
2.    Pemilihan presidium musyawarah cabang, dengan ketentuan:
a)    Presidium oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang,
b)    Presidium Musyawarah Cabang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Cabang dan 4 orang unsur Kwartir Ranting (ART Gerakan Pramuka Pasal 94).
3.    Penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari Ketua Kwartir Cabang kepada presidium musyawarah Cabang terpilih.
b.    Acara Pokok
1.    Penyampaian, Pembahasan dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab periode 2009-2014
Sejatinya Musyawarah Cabang Ciamis dilaksanakan tahun 2014 yang lalu, namun karena beberapa hal baru bisa dilaksanakan tahun 2015. Hal tersebut diantaranya adalah masih ada beberapa program yang harus dituntaskan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang, baik program internal maupun program partisipasi.
Kwartir Cabang Ciamis yang diketuai oleh Kak Drs. H. Iing Syam Arifin akan menyampaikan laporan kinerja serta program Kerja Kwarcab Ciamis selama periode 2009-2014 sesuai dengan amanah Musyawarah Cabang Ciamis Tahun 2009.
Laporan program kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh aktivitas atas pelaksanaan program kerja Kwarcab Ciamis selama satu periode. Pada laporan ini akan tergambar bagaimana perkembangan Kepramukaan di Ciamis selama 5 tahun ke belakang, sejauhmana kinerja pengurus Kwarcab Ciamis melaksanakan program kerja yang sesuai dengan amanah Muscab tahun 2009 serta hal-hal apa sajakah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk program kerja selanjutnya. Kemudian, laporan program kerja ini akan ditanggapi oleh perwakilan peserta dalam pandangan umum.
Selain laporan pelaksanaan program kerja, Kwartir Cabang harus menyampaikan laporan keuangan kepada peserta Musyawarah Cabang disertai bukti-bukti yang sesuai dengan hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.

2.    Penyampaian, Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja
Rencana kerja Kwartir Cabang dibahas dengan seksama secara efektif dan efisien, maka untuk pembahasan rencana kerja Kwartir Cabang ini dibagi menjadi 5 bidang, yaitu:
a)    Bidang Pembinaan Anggota Muda (Binamuda)
b)    Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa)
c)    Bidang Organisasi dan Hukum
d)    Bidang Keuangan, Usaha, Sarana dan Prasarana
e)    Bidang Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Setelah pembahasan rencana kerja, dilanjutkan dengan pemaparan secara umum untuk kemudian disahkan oleh presidium Musyawarah Cabang. Rencana kerja Kwarcab selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi pengurus Kwarcab baru dan realisasinya menjadi Program Kerja akan dibahas dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang dilaksanakan satu tahun satu kali.

3.    Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
Agenda yang tidak kalah pentingnya yang merupakan tugas dari Muscab Ciamis ini adalah pemilihan Ketua Kwarcab Ciamis periode 2014-2019. Karena, pada pemilihan ini akan muncul beberapa kandidat yang akan menahkodai Kwarcab Ciamis di masa yang akan datang, namun demikian tak menutup kemungkinan pula akan dilakukan pemilihan secara aklamasi. Apapun dan bagaimanapun tekhnis pemilihan ini tentu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan yang pasti tetap menaati asas dan prinsip demokrasi. Karena pada intinya, siapapun Ketua Kwarcab yang terpilih nantinya, baik secara voting ataupun secara aklamasi, maka ia dianggap mampu membawa Kwarcab Ciamis ini menjadi lebih baik lagi.
Berikut adalah ketentuan pemilihan Ketua Kwartir Cabang sesuai degan Pasal 91 ART Gerakan Pramuka:
a.    Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan ketua Kwartir Cabang untuk masa baktu berikutnya.
b.    Calon ketua Kwartir Cabang diusulkan oleh Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
c.    Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
d.    Kwartir Cabang menyampaikan nama-nama calon ketua Kwartir Cabang yang diusulkan oleh Kwartir Ranting dan yang diusulkan oleh Kwartir Ranting kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
e.    Calon ketua Kwartir Cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah Cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
f.     Calon ketua Kwartir Cabang harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Cabang berlangsung.
g.    Calon ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
h.    Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.
i.      Selama pengurus Kwartir Cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus KWartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengani hal-hal prinsip, seperti:
1)    Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
2)    Menandatangani pengeluaran uang diluar program kerja;
3)    Mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa setelah Ketua Kwartir Cabang Ciamis baru telah terpilih, maka disusunlah tim formatur yang bertugas untuk menyusun pengurus baru Kwarcab Ciamis yang diketuai oleh Ketua Kwarcab terpilih. Anggota Tim formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah Cabang yang beranggotakan 4 orang terdiri dari:
a.    Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua Kwartir Cabang terpilih;
b.    Satu orang wakil Majelis Pembimbing Cabang; dan
c.    Dua orang wakil Kwartir Ranting yang dipilih oleh peserta (musyawarah cabang).
Selanjutnya tim formatur memiliki waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus Kwartir Cabang Baru, kemudian diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk dikukuhkan.

d.    Pemekaran Kwarcab Kabupaten Pangandaran
Musyawarah Cabang Ciamis tahun 2015 ini terbilang istimewa, hal ini dikarenakan selain 3 agenda pokok diatas ada agenda yang tak kalah pentingnya yaitu tentang pemekaran Kabupaten Pangandaran atau mengantarkan Kabupaten Pangandaran sebagai Kwarcab resmi dan mandiri. Adapun Ciamis sebagai Kwarcab induk berkewajiban untuk memfasilitasi terbentuknya Kwarcab Kabupaten Pangandaran.
Mengenai pemekaran Kwarcab sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang Pentunjuk Penyelenggaraan  Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Bab IX, yaitu:
1.    Pembentukan kwarcab mengikuti terbentuknya wilayah administratif kabupaten atau kota baru.
2.    Pembentukan kwarcab serta pengurusnya ditetapkan oleh Musyawarah Cabang, yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh kwarcab induk.
3.    Apabila di kabupaten atau kota belum terbentuk kwarcab, maka pembinaan kepramukaan masih menjadi tugas dan tanggungjawab kwarcab induk.
4.    Pembentukan kwarcab dilaporkan oleh kwarcab induk kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional.
5.    Pengurus kwarcab menyusun rencana kerja dan program kerja sendiri atau dapat melaksanakan Rencana Kerja  dan Program Kerja Kwarcab Induk.
6.    Kwarcab baru dalam 2 tahun sejak terbentuknya mengupayakan untuk mempunyai:
a.    Kantor sebagai alamat tetap
b.    Pembina Mahir minimal seperempat dari jumlah Gudep
c.    Pelatih minimal 5 (lima) orang

IV.   Penutup
Dalam bermusyawarah, setiap orang harus menjunjung etika, menghargai pendapat orang lain, mengakui kelemahan diri sendiri, dan mengakui kelebihan orang lain. Orang yang bermusyawarah harus mampu menahan diri dari sikap ingin menang sendiri. Pertukaran pendapat dan argumentasi dalam musyawarah hanya dimaksudkan untuk meraih kebaikan. Karenanya, tidak ada kelompok yang kalah atau menang. Kemenangan adalah ketika keputusan terbaik telah dihasilkan oleh musyawarah. Di sinilah pentingnya pemahaman setiap peserta terhadap fungsi dan esensi musyawarah yang lebih mengedepankan sikap saling pengertian daripada perdebatan yang berkepanjangan.
Tidak setiap orang mampu bermusyawarah dengan orang lain. Hanya orang yang di dalam jiwanya telah tumbuh nilai kasih sayang dan tenggangrasa yang mampu menyimpan egonya untuk mendengarkan saran dan nasihat orang lain. Orang yang selalu membiasakan musyawarah tidak akan pernah menyesal atas setiap keputusan yang diambilnya, karena ia merupakan saripati dari pemikiran dan pertimbangan yang matang. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW. menegaskan bahwa orang yang membiasakan musyawarah itu terjaga (dari kesalahan dan kekeliruan). (HR. Abu Dawud)
Maka, sudah semestinya melalui Musyawarah Cabang Ciamis tahun 2015 ini menjadi tonggak perubahan kemajuan Gerakan Pramuka di Ciamis, setidaknya untuk 5 tahun mendatang. Karena telah difahami bersama bahwa dalam Musyawarah Cabang ini akan dibahas berbagai isu strategis terkait pengembangan masa depan organisasi Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis.
Sukses untuk Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Tahun 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar