Gerakan Pramuka sebagai organisasi
pendidikan memerlukan grand design
untuk pengembangan organisasi. Tidak jauh berbeda dengan organisasi lainnya,
baik itu organisasi social atau partai politik, maka segala bentuk pemikiran,
ide serta gagasan itu harus disatukan dalam sebuah wadah bernama Musyawarah.
Gerakan Pramuka mengambil kata ‘musyawarah’ ini agar terdengar lebih umum dan
tidak terlalu kaku (formal), bentuk musyawarah ini pada prinsipnya sama dengan
Muktamar atau Kongres pada organisasi lainnya baik dari segi tekhnis ataupun
agenda pokoknya.
Melalui musyawarah ini diharapkan mampu
melahirkan ide-ide segar, gagasan-gagasan istimewa serta saran-saran yang mampu
membangkitkan gairah untuk lebih giat dalam berkarya dan tentunya dalam satu
visi. Selain itu, melalui musyawarah ini pula akan dirancang sedemikian rupa
tahapan-tahapan pelaksanaan segala ide, gagasan serta saran tersebut agar tepat
sasaran, tercapai target serta terwujudnya visi yang telah ditetapkan.
Musyawarah Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kabupaten Ciamis atau yang selanjutnya disebut Musyawarah Cabang dan
disingkat Muscab merupakan agenda 5 tahunan dalam roda organisasi Gerakan
Pramuka di tingkat wilayah Kota atau Kabupaten. Musyawarah Cabang merupakan
forum tertinggi (ART Gerakan Pramuka Pasal 87) dalam pengambilan kebijakan,
penyusunan rancangan kerja serta menentukan arah kepemimpinan organisasi
Gerakan Pramuka tingkat Cabang untuk 5 tahun mendatang.
II.
Peserta
dan Peninjau Musyawarah Cabang
1. Peserta
Musyawarah Cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting
2. Utusan
cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang diberi kuasa oleh Ketua
Kwarcab, diantaranya adalah unsure pimpinan, Pusat Pendidikan dan pelatihan
Kepramukaan Tingkat Cabang, dan Dewan Kerja Cabang.
3. Utusan
ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang diberi kuasa oleh ketua
Kwartir Ranting, diantaranya adalah unsure pimpinan dan Dewan Kerja Ranting.
4. Kwartir
Cabang dan Kwartir Ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra
dan putri.
5. Kwartir
Cabang dan Kwartir Ranting masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
Maka jika Muscab Ciamis ini dihadiri
oleh oleh seluruh utusan Kwartir Ranting, setidaknya akan dihadiri oleh 252
orang utusan Kwartir Ranting ditambah dengan 7 orang utusan Kwarcab Ciamis.
Terkait Peninjau Musyawarah Cabang
sebagaimana diatur dalam ART Gerakan Pramuka Pasal 89 ialah:
1. Musyawarah
Cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. Unsur
Majelis Pembimbing;
b. Unsur
Andalan;
c. Unsur
Dewan Kerja;
d. Anggota
Kehormatan.
2. Peninjau
mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir yang bersangkutan
3. Jumlah
peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah Cabang.
III. Acara
Musyawarah Cabang
Acara Musyawarah Cabang sebagaimana yang
terdapat dalam ART Gerakan Pramuka Pasal 90 dibagi menjadi 2, yaitu acara
pendahuluan dan acara pokok.
a. Acara
Pendahuluan
Acara pendahuluan Musyawarah Cabang terdiri
dari:
1. Pembahasan
dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah sidang;
2. Pemilihan
presidium musyawarah cabang, dengan ketentuan:
a) Presidium
oleh dan dari peserta Musyawarah Cabang,
b) Presidium
Musyawarah Cabang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir
Cabang dan 4 orang unsur Kwartir Ranting (ART Gerakan Pramuka Pasal 94).
3. Penyerahan
kepemimpinan musyawarah cabang dari Ketua Kwartir Cabang kepada presidium
musyawarah Cabang terpilih.
b. Acara
Pokok
1.
Penyampaian,
Pembahasan dan Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Kwarcab periode 2009-2014
Sejatinya
Musyawarah Cabang Ciamis dilaksanakan tahun 2014 yang lalu, namun karena
beberapa hal baru bisa dilaksanakan tahun 2015. Hal tersebut diantaranya adalah
masih ada beberapa program yang harus dituntaskan sebelum pelaksanaan Musyawarah
Cabang, baik program internal maupun program partisipasi.
Kwartir
Cabang Ciamis yang diketuai oleh Kak Drs. H. Iing Syam Arifin akan menyampaikan
laporan kinerja serta program Kerja Kwarcab Ciamis selama periode 2009-2014
sesuai dengan amanah Musyawarah Cabang Ciamis Tahun 2009.
Laporan
program kerja ini bertujuan untuk mengevaluasi seluruh aktivitas atas
pelaksanaan program kerja Kwarcab Ciamis selama satu periode. Pada laporan ini
akan tergambar bagaimana perkembangan Kepramukaan di Ciamis selama 5 tahun ke
belakang, sejauhmana kinerja pengurus Kwarcab Ciamis melaksanakan program kerja
yang sesuai dengan amanah Muscab tahun 2009 serta hal-hal apa sajakah yang
perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk program kerja selanjutnya. Kemudian,
laporan program kerja ini akan ditanggapi oleh perwakilan peserta dalam
pandangan umum.
Selain
laporan pelaksanaan program kerja, Kwartir Cabang harus menyampaikan laporan
keuangan kepada peserta Musyawarah Cabang disertai bukti-bukti yang sesuai dengan
hasil pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang.
2.
Penyampaian,
Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja
Rencana
kerja Kwartir Cabang dibahas dengan seksama secara efektif dan efisien, maka
untuk pembahasan rencana kerja Kwartir Cabang ini dibagi menjadi 5 bidang, yaitu:
a) Bidang
Pembinaan Anggota Muda (Binamuda)
b) Bidang
Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa)
c) Bidang
Organisasi dan Hukum
d) Bidang
Keuangan, Usaha, Sarana dan Prasarana
e) Bidang
Pengabdian Masyarakat dan Hubungan Masyarakat
Setelah
pembahasan rencana kerja, dilanjutkan dengan pemaparan secara umum untuk
kemudian disahkan oleh presidium Musyawarah Cabang. Rencana kerja Kwarcab
selanjutnya akan dijadikan pedoman bagi pengurus Kwarcab baru dan realisasinya
menjadi Program Kerja akan dibahas dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang
dilaksanakan satu tahun satu kali.
3.
Pemilihan
Ketua Kwartir Cabang
Agenda
yang tidak kalah pentingnya yang merupakan tugas dari Muscab Ciamis ini adalah
pemilihan Ketua Kwarcab Ciamis periode 2014-2019. Karena, pada pemilihan ini
akan muncul beberapa kandidat yang akan menahkodai Kwarcab Ciamis di masa yang
akan datang, namun demikian tak menutup kemungkinan pula akan dilakukan
pemilihan secara aklamasi. Apapun dan bagaimanapun tekhnis pemilihan ini tentu
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka dan yang pasti tetap menaati asas dan prinsip demokrasi. Karena
pada intinya, siapapun Ketua Kwarcab yang terpilih nantinya, baik secara voting
ataupun secara aklamasi, maka ia dianggap mampu membawa Kwarcab Ciamis ini
menjadi lebih baik lagi.
Berikut
adalah ketentuan pemilihan Ketua Kwartir Cabang sesuai degan Pasal 91 ART
Gerakan Pramuka:
b. Calon
ketua Kwartir Cabang diusulkan oleh Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
c. Calon
ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
d. Kwartir
Cabang menyampaikan nama-nama calon ketua Kwartir Cabang yang diusulkan oleh
Kwartir Ranting dan yang diusulkan oleh Kwartir Ranting kepada seluruh kwartir
ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
e. Calon
ketua Kwartir Cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya
secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah Cabang dimulai, dan
setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
f. Calon
ketua Kwartir Cabang harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Cabang
berlangsung.
g. Calon
ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam
Gerakan Pramuka.
h. Ketua
Kwartir Cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak 2 (dua) kali masa bakti
secara berturut-turut.
i. Selama
pengurus Kwartir Cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus
KWartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan
mengambil keputusan mengani hal-hal prinsip, seperti:
1) Mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga;
2) Menandatangani
pengeluaran uang diluar program kerja;
3) Mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Sebagaimana
dijelaskan di atas, bahwa setelah Ketua Kwartir Cabang Ciamis baru telah
terpilih, maka disusunlah tim formatur yang bertugas untuk menyusun pengurus
baru Kwarcab Ciamis yang diketuai oleh Ketua Kwarcab terpilih. Anggota Tim
formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah Cabang yang beranggotakan 4
orang terdiri dari:
a. Satu
orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua Kwartir Cabang terpilih;
b. Satu
orang wakil Majelis Pembimbing Cabang; dan
c. Dua
orang wakil Kwartir Ranting yang dipilih oleh peserta (musyawarah cabang).
Selanjutnya
tim formatur memiliki waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
Kwartir Cabang Baru, kemudian diajukan kepada Ketua Kwartir Daerah untuk
dikukuhkan.
d. Pemekaran Kwarcab Kabupaten
Pangandaran
Musyawarah Cabang Ciamis
tahun 2015 ini terbilang istimewa, hal ini dikarenakan selain 3 agenda pokok
diatas ada agenda yang tak kalah pentingnya yaitu tentang pemekaran Kabupaten
Pangandaran atau mengantarkan Kabupaten Pangandaran sebagai Kwarcab resmi dan
mandiri. Adapun Ciamis sebagai Kwarcab induk berkewajiban untuk memfasilitasi
terbentuknya Kwarcab Kabupaten Pangandaran.
Mengenai pemekaran Kwarcab
sebenarnya telah diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
223 Tahun 2007 tentang Pentunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang
Gerakan Pramuka Bab IX, yaitu:
1. Pembentukan
kwarcab mengikuti terbentuknya wilayah administratif kabupaten atau kota baru.
2.
Pembentukan kwarcab serta
pengurusnya ditetapkan oleh Musyawarah Cabang, yang diselenggarakan atau
difasilitasi oleh kwarcab induk.
3.
Apabila di kabupaten atau
kota belum terbentuk kwarcab, maka pembinaan kepramukaan masih menjadi tugas
dan tanggungjawab kwarcab induk.
4.
Pembentukan kwarcab
dilaporkan oleh kwarcab induk kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir
Nasional.
5.
Pengurus kwarcab menyusun
rencana kerja dan program kerja sendiri atau dapat melaksanakan Rencana
Kerja dan Program Kerja Kwarcab Induk.
6.
Kwarcab baru dalam 2 tahun
sejak terbentuknya mengupayakan untuk mempunyai:
a. Kantor
sebagai alamat tetap
b. Pembina
Mahir minimal seperempat dari jumlah Gudep
c. Pelatih
minimal 5 (lima) orang
IV.
Penutup
Dalam
bermusyawarah, setiap orang harus menjunjung etika, menghargai pendapat orang
lain, mengakui kelemahan diri sendiri, dan mengakui kelebihan orang lain. Orang
yang bermusyawarah harus mampu menahan diri dari sikap ingin menang sendiri.
Pertukaran pendapat dan argumentasi dalam musyawarah hanya dimaksudkan untuk
meraih kebaikan. Karenanya, tidak ada kelompok yang kalah atau menang.
Kemenangan adalah ketika keputusan terbaik telah dihasilkan oleh musyawarah. Di
sinilah pentingnya pemahaman setiap peserta terhadap fungsi dan esensi
musyawarah yang lebih mengedepankan sikap saling pengertian daripada perdebatan
yang berkepanjangan.
Tidak
setiap orang mampu bermusyawarah dengan orang lain. Hanya orang yang di dalam
jiwanya telah tumbuh nilai kasih sayang dan tenggangrasa yang mampu menyimpan
egonya untuk mendengarkan saran dan nasihat orang lain. Orang yang selalu
membiasakan musyawarah tidak akan pernah menyesal atas setiap keputusan yang
diambilnya, karena ia merupakan saripati dari pemikiran dan pertimbangan yang
matang. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW. menegaskan bahwa orang yang
membiasakan musyawarah itu terjaga (dari kesalahan dan kekeliruan). (HR. Abu
Dawud)
Maka,
sudah semestinya melalui Musyawarah Cabang Ciamis tahun 2015 ini menjadi
tonggak perubahan kemajuan Gerakan Pramuka di Ciamis, setidaknya untuk 5 tahun
mendatang. Karena telah difahami bersama bahwa dalam Musyawarah Cabang ini akan
dibahas berbagai isu strategis terkait pengembangan masa depan organisasi
Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis.
Sukses
untuk Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Tahun 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar