Minggu, 28 November 2010

Perubahan AD/ART Tahun 2009

A.    Pengantar
Dalam masanya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka telah mengalami perubahan sebanyak 4 (Empat) kali hingga saat ini, hal ini karena untuk dapat mengkondisikan arah dan tujuan yang hendak dicapai oleh Gerakan Pramuka. Adapun perubahan itu adalah:
a.     Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
1.     Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 057 Tahun 1988 ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
2.     Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 034 Tahun 1999 Tanggal 3 Mei 1999 ditandatangni oleh Presiden BJ. Habibie
3.     Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober Tahun 2004 ditandatangani oleh Presiden Megawati.
4.     Surat Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2009 disahkan pada tanggal 15 September 2009 dan ditandatangani oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono (yang saat ini berlaku).
b.     Anggaran Rumah tangga Gerakan Pramuka;
1.     Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 tahun 1989 ditandatangani oleh LetJend. (Purn.) Mashudi.
2.     Surat Keputusan Kwarir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999 Tanggal 22 Juli 1999 ditandatangani oleh H.A. Rifai Harahaf.
3.     Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 disahkan pada Tanggal 31 Mei 2005, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar MPh.
4.     Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009, Tanggal 21 Desember 2009, ditandatangani oleh Prof. Dr. Azrul Azwar M.Ph (yang berlaku saat ini)


B.       Pengertian
1.     Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Petunjuk Penyelenggaraannya merupakan landasan hokum semua gerak kegiatan Gerakan Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2.     Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi Mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam Anggaran Dasar bersifat umum dan pokok.
3.     Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan tertinggi Gerakan Pramuka.
4.     Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Republik Indonesia.
5.     Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
6.     Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
7.     Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
8.     Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
9.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.

C.       Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka

1.     Maksud adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap Anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan satuan Pramuka
2.     Tujuan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3.     Oleh Karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, mengahayati dan melaksanakan ketentuan dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.

D.       Pokok-Pokok yang Perlu Dihayati
1.     Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a.     Penyelenggaran pendidikan Kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b.     Diseluruh wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada surat lampiran Keputusan ini adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c.     Badan-badan lain yang sama sifatnya, atau yang menyerupai perkumpulan  Gerakan Pramuka dilarang adanya.
d.     Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2.     Mukadimah Anggaran Dasar gerakan Pramuka, hendaknya kita pelajari dan hayati, karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka, serta gambaran tentang mengapa kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
3.     Dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya, dalam menelaah dan menghayati Anggaran Dasar itu supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4.     Anggaran Dasar yang berlaku saat ini adalah Keputusan Presiden RI No. 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan SK Kwarnas No. 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5.     Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.

E.       Beberapa Perubahan dan Perbedaan dengan AD/ART Sebelumnya
KEPRES NO. 104 TAHUN 2004
KEPRES NO 24 TAHUN 2009
1. Anggaran Bantuan Pemerintah.
Belum ada
1.     Anggaran Bantuan Pemerintah.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka
2.      Metode Kepramukaan
a.      Sistem berkelompok
b.      kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c.       kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )
2.      Metode Kepramukaan
a.     Sistem beregu
b.     kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
c.     kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan
3.      Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.
Anggota dewasa:
a.     Anggota Dewasa Muda : Pandega
b.     Anggota Dewasa : Pembina Pramuka,   dst
3.   Anggota Gerakan Pramuka
Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega
Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   dst
4.      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa. 
4.      Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka
5.      Pemeriksaan Keuangan
a.      Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
b.      Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang
5.      Pemeriksaan Keuangan
a.      Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
b.      Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang.
6.      Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Belum ada
6.    Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.
7.      Musyawarah Dan Referendum
Mengatur waktu  pelaksanaan dan materi Acara Pokok
7.    Musyawarah Dan Referendum
Mengatur peraturan materi pokok saja.
8.      Pendapatan
Belum ada
8.      Pendapatan.
Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.
Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal
Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal

Adapun beberapoa perubahan Tugas Pokok dan Fungsi dalam ART Tahun 2009 adalah :

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)  NOMOR:  086  TAHUN  2005
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)  NOMOR:  203  TAHUN  2009

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK, SASARAN,  DAN FUNGSI

BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN

Pasal 3

Asas (isi sama)

Pasal 3

Asas (isi sama)

Pasal 4
Tujuan dan Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan:
a.     Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.     Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki ketahanan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
c.     Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhlak mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
d.     Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.  

Pasal 5
Sasaran
Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang:
a.    Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila
b.     Berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib
c.     Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya
d.     Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
e.     Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, semangat kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas serta memiliki komitmen. 
Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.


Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan sumber daya generasi muda, berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal 7
Kepramukaan
Telah tercantum pada bab selanjutnya, yang mengatur tentang :
KEPRAMUKAAN, SIFAT DAN UPAYA.
Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.     Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.     Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.     Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.     Melestarikan budaya dan alam Indonesia. 

Cat: Disampaikan pada Kegiatan Pengkajian Al-Islam DKC T&D Kab. Ciamis (Ahad, 28 Nopember 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar