ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
A. Umum
1. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Petunjuk Penyelenggaraannya merupakan landasan hokum semua gerak kegiatan Gerakan Pramuka, yang harus ditaati oleh anggota Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka berisi Mukadimah dan hal-hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana Gerakan Pramuka itu. Uraian-uraian dalam Anggaran Dasar bersifat umum dan pokok.
3. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dibuat dan disahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka sebagai pemegang kekuatan tertinggi Gerakan Pramuka.
4. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagai hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan republic Indonesia.
5. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan.
6. Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuika ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
7. Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
8. Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka itu harus ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka.
9. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat itu.
B. Maksud dan Tujuan Adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serta Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
1. Maksud adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan adalah untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap Anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan satuan Pramuka
2. Tujuan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan itu untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
3. Oleh Karena itu setiap anggota Gerakan Pramuka wajib memahami, mengahayati dan melaksanakan ketentuan dalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraannya.
C. Pokok-Pokok yang Perlu Dihayati
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961, berisi ketetapan bahwa:
a. Penyelenggaran pendidikan Kepanduan kepada anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Diseluruh wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada surat lampiran Keputusan ini adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c. Badan-badan lain yang sama sifatnya, atau yang menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.
d. Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961.
2. Mukadimah Anggaran Dasar gerakan Pramuka, hendaknya kita pelajari dan hayati, karena mukadimah itu merupakan landasan cita Gerakan Pramuka, serta gambaran tentang mengapa kemana arah gerak kegiatan Gerakan Pramuka itu.
3. Dari Anggaran Dasar Gerakan Pramuka itu kita dapat mengetahui apa Gerakan Pramuka itu, dasar filsafat dan sifatnya, serta bagaimana usaha Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuannya, dalam menelaah dan menghayati Anggaran Dasar itu supaya juga menelaah perincian bab-bab tersebut dalam Anggaran rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Selanjutnya dipersilahkan untuk mempelajari isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar