Senin, 08 November 2010

PP MATA CAKAP (Masa Ta'aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak)

GERAKAN PRAMUKA
KWARTIR  CABANG  CIAMIS
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 134 Ciamis 46213
 

SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 29 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
( MATA CAKAP )

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis,

Menimbang
:
a.      Bahwa pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu dijabarkan dalam bentuk-bentuk yang lebih terperinci yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan zaman.
b.      Bahwa pengenalan/orientasi kepenegakan di Wiayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis diberi nama Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak disingkat Mata Cakap.
c.      Bahwa dalam upaya memberikan pedoman dalam menyelenggarakan orientasi dipandang untuk segera mengukuhkan pedoman penyelenggaraannya.



Mengingat
:
1.      Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 jo. Nomor : 34 Tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 107 Tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
4.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.



Memperhatikan
:
Hasil Loka Karya PLPK dan Pertemuan Pemangku Adat tanggal 2-4 Juni 2001 di Ciamis.





MEMUTUSKAN



Menetapkan
:




Pertama
:
Mencabut Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor : 02 Tahun 1987 jo Nomor : 02 Tahun 1991 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemusatan Latihan Pengenalan Kepenegakan (PLPK).
Kedua
:
Mengesahkan Pedoman Penyelenggaraan Masa Ta’aruf Caon Anggota Keluaraga Ambalan Penegak ( MATA CAKAP ) sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.



Ketiga
:
Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka Se-Kabupaten Ciamis untuk segera menyesuaikan dalam penyelenggaraan Mata Cakap.



Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   : Ciamis
Pada Tanggal  : 15 Juli 2001

Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,




Drs. WAWAN SF. ARIFIEN




Tembusan disampaikan kepada :
1.       Yth. Ketua Kwarda Jawa Barat
2.       Yth. Bupati Ciamis selaku Ketua Mabicab
3.       Yth. Camat se-Kabupaten Ciamis selaku Ketua Mabiran
4.       Yth. Ketua Kwarran se-Kabupaten Ciamis
5.       Yth. Ketua Mabigus SLTA se-Kabupaten Ciamis



KEPUTUSAN KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KABUPATEN CIAMIS
NOMOR : 29 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
( MATA CAKAP )

BAB I
MUQODDIMAH

Pasal 1
Maksud

Pedoman penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Dewan Ambalan dalam menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan orientasi / pengenalan bagi Pramuka Penggalang yang telah habis masa usianya dan atau pemuda yang telah berusia 16 tahun sebagai calon Penegak di Wilayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis.

Pasal 2
Tujuan

Pedoman penyelenggaran ini beryujuan untuk mengatur dan memberikan arah serta untuk meningkatkan penyelenggaraan kegiatan orientasi / pengenalan bagi calon anggota Penegak dan Ambalan yang berada di Wilayah Kerja Kwartir Cabang Gerakan pramauka Kabupaten Ciamis.

Pasal 3
Dasar


1.      Keputusan Presiden RI Nomor : 238 Tahun 1961 jo. Nomor : 34 Tahun 1999 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor : 107 Tahun 1999 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
4.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 022 Tahun 1991 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
5.      Hasil Loka Karya PLPK dan pertemuan Pemangku Adat tanggal 2-4 juni 2001 di Ciamis.

Pasal 4
Ruang Lingkup

Pedoman Penyelenggaraan ini meliputi :
1.      Pengertian, Tujuan dan Target
2.      Fungsi dan Kedudukan
3.      Penyelenggara dan Pelaksana
4.      Mekanisme Kegiatan
5.      Kurikulum Kegiatan
6.      Etika Kegiatan
7.      Penutup






BAB II
PENGERTIAN, TUJUAN DAN TARGET

Pasal 5
Pengertian

Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak, disingkat MATA CAKAP adalah kegiatan orientasi / pengenalan kepenegakan bagi Pramuka Penggalang yang telah habis masa usianya dan atau pemuda yang telah berusia 16 tahun, sebagai calon Penegak.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan diselenggarakannya Mata Cakap adalah untuk memperkenalkan kepenegakan serta memberikan motivasi kepada para tamu Penegak agar mempunyai keinginan untuk memasuki Ambalan penegak / menjadi anggota Pramuka Penegak.

Pasal 7
Target

1)      Target utama kegiatan Mata Cakap adalah tumbuhnya minat peserta untuk menjadi anggota Ambalan Penegak secara suka dan rela.
2)      Menumbuh kembangkan kualitas dan kuantitas Gerakan Pramuka di Gugus Depan / Ambalan.

BAB III
FUNGSI DAN KEDUDUKAN

Pasal 8
Fungsi

Kegiatan Mata Cakap berfungsi :
1)      Sebagai sarana promosi bagi Gugus Depan untuk memperkenalkan Ambalan Penegak kepada tamu Penegak.
2)      Sebagai masa orientasi tamu Penegak yang memasuki Ambalan yang berdangukutan.
3)      Sebagai sarana untuk menempuh masa tamu bagi calon Penegak.
4)      Sebagai arena latihan kepemimpinan diri bagi Anggota Ambalan.
5)      Sebagai kesempatan awal untuk membangun hubungan antara anggota Ambalan dengan tamunya, antara tamu yang satu dengan tamu yang lain.

Pasal 9
Kedudukan

Penyelenggaraan Mata Cakap berkedudukan :
1)      Diselenggrakan oleh Dewan Ambalan
2)      Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus sebagai pemegang kebijakan di sekolah tempat pangkalan Gugus Depan merupakan fasilitator dalam penyelenggaraan Mata Cakap.
3)      Organisasi lain yang ada pada Gugus Depan yang bersangkutan berkedudukan sebagai mitra untuk kelancaran penyelenggaraan Mata Cakap.

BAB IV
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA

Pasal 10
Penyelenggara

1)      Penyelenggara Mata Cakap adalah Gugus Depan c.q. Dewan Ambalan dengan membentuk Sangga Kerja Pelaksana.
2)      Sangga Kerja berasal dari Dewan Ambalan atau Anggota Ambalan penug (T. Bantara dan T. Laksana)

Pasal 11
Sangga Kerja

Sangga Kerja teridiri dari :
Penasehat                                           : Ketua Mabigus
Penanggungjawab
1)      Umum                                     : Pembina Gugus Depan
2)      Penyelenggara                        : Pradana
Sangga Kerja Pelaksana
1)      Ketua                                       : dipilih dalam rapat
2)      Wakil Ketua                             : dipilih dalam rapat
3)      Sekretaris                                : dipilih dalam rapat
4)      Wakil Sekretaris                      : dipilih dalam rapat
5)      Bendahara                              : dipilih dalam rapat
6)      Seksi-seksi :
a.      Seksi Kesekretariatan
b.      Seksi Giat Materi
c.      Protokoler
d.      Seksi Saranan dan Prasarana
e.      Seksi Humas
f.        Seksi Kesehatan
g.      Seksi Konsumsi
h.      Seksi Keamanan




























Pasal 12
Struktur Sangga Kerja





 




























Keterangan Garis :
:
Garis Konsultasi
:
Gasris Pertanggungjawaban
:
Garis Koordinasi
:
Garis Komando















Pasal 13
Uraian Tugas Sangga Kerja

1)      Penasehat : memberikan nasehat-nasehat yang diperlukan baik diminta / tidak.
2)      Penanggungjawab            :
a.      Umum                         : mempertenggungjawabkan seluruh kegiatan.
b.      Penyelenggara            : bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan.
3)      Ketua Sangga Kerja
a.      Mengelola seluruh tekhnis pelaksanaan kegiatan
b.      Bertanggungjawab kepada Pradana
4)      Wakil Ketua
a.      Bersama-sama denga  ketua memimpin dan atau mewakili ketua dalam mengelola tekhnis kegiatan.
b.      Bertanggungjawab kepada Pradana.
5)      Sekretaris
a.      Membantu dan mewakili tugas-tugas ketua.
b.      Mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan penyelenggaraan yang bersifat konsepsi dan administrasi umum
c.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
6)      Wakil Sekretaris
a.      Membantu dan mewakili tugas-tugas ketua.
b.      Bersama-sama dengan sekretaris umum mengadakan perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian yang bersifat konsepsi dan administrasi umum
c.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
7)      Bendahara           
a.      Menyusun anggaran biaya kegiatan
b.      Melaksanakan pengelolaan keuangan
c.      Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan sistem akuntansi keuangan.
d.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
8)      Seksi Kesekretariatan
a.      Mengadakan setiap berbagai kebutuhan setiap sangga kerja yang bersifat administrasi dan yang berhubungan dengan administrasi.
b.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
9)      Seksi Giat Materi
a.      Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi seluruh kegiatan Mata Cakap.
b.      Sejumlah sangga kerja akan dibentuk menjadi anggota sangga yang mempunyai misi melaksanakan seluruh kegiatan bersama-sama  dengan peserta disangganya masing-masing.
c.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
10)  Protokoler
a.      Membantu Pemangku Adat merencakana, mempersiapkan dan melaksanakan berbagai upacara.
b.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
11)  Seksi Sarana dan Prasarana
a.      Menyediakan segala kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan Mata Cakap.
b.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
12)  Seksi Humas
a.      Melaksanakan fungsi dan komunikasi dengan pihak lain.
b.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
13)  Seksi Kesehatan
a.      Memberikan pelayanan kesehatan.
b.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
14)  Seksi Konsumsi
a.      Mengadakan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan konsumsi.
b.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
15)  Seksi Keamanan
a.      Menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
b.      Bertanggungjawab kepada ketua sangga kerja.
BAB V
MEKANISME KEGIATAN

Pasal 14
Sekenario Kegiatan

1)      Kegiatan Pendahuluan
Kegiatan Mata Cakap diawali dengan uapacara pembukaan secara resmi dan dilanjutkan dengan upacara penerimaan tamu Ambalan yang disesuaikan dengan Adat Ambalan yang bersangkutan.
2)      Kegiatan inti, meliputi :
a.      Pengenalan Gugus Depan
b.      Pengenalan Kepenegakan
c.      Pengenalan Ambalan
3)      Kegiatan Penutup : Penerimaan Anggota Keluaraga Ambalan.
Kegiatan Mata Cakap diakhiri dengan upacara penutupan sekaligus penerimaan tamu menjadi calon anggota Ambalan sesuai dengan Adat Amabalan.

Pasal 15
Organisasi Peserta

1)      Untuk organisasi peserta didasarkan pada pembetukan sangga yang terdiri dari 5-10 orang dan diantaranya terdapat anggota dari Penegak.
2)      Setiap 2-4 Sangga dibentuk satu Ambalan.

Pasal 16
Seragam Peserta

Peserta Kegiatan Mata Cakap diharuskan menggunakan seragam Pramuka Penggalang lengkap sesuai asal pangkalan masing-masing dan bagi tamu yang berasal dari luar anggota Pramuka berpakaian bebas tapi sopan.



Pasal 17
Tata Tertib Peserta

1)      Bagi pangkalan yang dengan alasan tertentu tidak bisa melaksanakan kegiatan Mata Cakap secara terpisah, peserta putera tidak boleh mendatangi peserta puteri atau sebaliknya tanpa izin panitia penyelenggara.
2)      Peserta tidak boleh meningglkan lokasi kegiatan selama kegiatan berlangsung tanpa izin panitia penyelenggara.
3)      Peserta tidak membawa benda yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
4)      Peserta dilarang melakukan hal-hal yang tidak terpuji.
5)      Peserta harus berada dilokasi 5 menit sebelum acara dimulai.
6)      Setiap peserta wajib memelihara lingkungan dan hubungan dengan masyarakat.
7)      Semua peserta wajib mentaati tata tertib yang berlaku dan bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pemberitahuan, petunjuk/nasihat, peringatan sampai diberhentikan dari semua kegiatan.

BAB VI
KURIKULUM KEGIATAN

Pasal 18
Bentuk Kegiatan

1)      Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk perkemahan secara kontinue (dari pembukaan sampai penutupan dilaksanakan secara terus menerus).
2)      Pelaksanaan dengan sistem satuan terpisah dilaksanakan secara optimal.

Pasal 19
Materi Kegiatan

1)      Materi Kegiatan meliputi :
  1. Pokok-pokok Gudep
  2. Pokok-pokok Kepenegakan
  3. Pokok-pokok Ambalan
2)      Materi kegiatan seperti termaksud pada ayat 1 pasal ini, hanya bersifat pengenalan yang memungkinkan peserta memperoleh gambaran dunia Penegak dan merasa tertarik menjadi anggota.

Pasal 20
Penyajian Materi Kegiatan

1)      Penyajian materi kegiatan yang disajikan bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam suasana kekeluargaan.
2)      Materi-materi seperti yang termaksud pada ayat 1 pasal 19disajikan dalam 2 (dua) pendekatan, yaitu :
  1. Formal sebagai sesi terjadwal
  2. Melekat pada acara-acara dari awal sampai akhir (hiden kurikulum)


Pasal 21
Waktu Kegiatan

1)      Mata Cakap dilaksanakan pada awal tahun pelajaran
2)      Mata Cakap dilaksanakan selama 2 hari 3 malam dengan jadwal umum terlampir.


BAB VII
ETIKA KEGIATAN

Pasal 22
Umum

1)      Segala pedoman hanya mengacu pada pedoman Mata Cakap serta norma-norma yang ada pada Ambalan dan Gugus Depan.
2)      Kegiatan dan atau perlakuan yang mengandung unsur perpeloncoan atau tekanan (teror) fisik dan atau mental terhadap pribadi-pribadi peserta dilarang adanya.

Pasal 23
Khusus

1)      Setiap Penegak atau sangga kerja dilarang melakukan hal-hal berikut :
  1. Tindakan yang dapat mempermalukan peserta.
  2. Melakukan tindakanyang bersifat balas dendam.
  3. Bersikap diskriminatif terhadap peserta.
  4. Memberikan contoh yang negatif kepada peserta.
2)      Persyaratan yang dituntut dari peserta berdasarkan kesepakatan antara Mabigus, Pembina dan Penegak.

Pasal 24
Sanksi

Jika pelaksanaan Mata Cakap melanggar etika kegiatan sebagaimana yang termaksud pada pasal 22 dan 23 dan telah diperingatkan selama 3 (tiga) kali maka Mbigus berhak membubarkan kegiatan Mata Cakap.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal yang berkenaan dengan pedoman Masa Ta’aruf Calon Anggota Keluarga Ambalan Penegak (Mata Cakap) yang belum diatur dalamPpedoman Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian.


Ditetapkan di            : Ciamis
Pada Tanggal           :    Juli 2001

Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,




Drs. WAWAN SF. ARIFIEN
































GARIS BESAR POKOK-POKOK KEGIATAN
MASA TA’ARUF CALON ANGGOTA KELUARGA AMBALAN PENEGAK
( MATA CAKAP )

No
Tujuan
Uraian Materi Kegiatan
Waktu (Menit)
Sekenario Kegiatan
I
PENDAHULUAN
1.1        Peserta mengenal sangga sebagai satuan terkecil dalam keanggotaan Ambalan
PENDAHULUAN
1.1   Pembentukan anggota


120
Dilaksanakn sebagai pra mata cakap ( bisa sehari dalam pelaksanaan). Dalam setiap sangga ada penegak bantara yang harus menciptakan suasana kekeluargaan dan memperihatkan jati diri penegak.
1.2        Kegiatan dibuka secara resmi oleh pejabat yang berwenang (Mabigus)
1.2   Upacara pembukaan
60
Dilaksanakan dalam bentuk upacar resmi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan upacara.

1.3   Peserta merasa kehadirannya diakui secara resmi dan merasa diperlakukan sebagai seorang tamu pada suatu keluarga besar Ambalan.
1.3      Upacara penerimaan tamu ambalan
90
Acara ini dimodifikasi sesuai adat ambalan dalam memperlakukan seorang tamu. Diciptakan suasana riang dengan tetap memperhatikan akhlak dan sopan santun sebagai pribumi  (bagi penegak) dan sebagai seorang tamu (bagi peserta)
II
KEGIATAN INTI
2.1   Peserta mengenal kedudukan dan struktur organisasi Gugus Depan di pangkalan sekoah.

KEGIATAN INTI
2.1 Pengenalan Organisasi Gugus Depan
2.1.1 Kedudukan Gugus Depan disekolah
2.1.2 Struktur Organisasi Gudep dan pengurusnya

120
Disajikan secara formal melalui metode ceramah variatif dibantu dengan alat peraga seperlunya. Pengenaan pengurus langsung dengan orangnya.

2.2.Peserta mengenal lingkungan pangkalan, Gudep secara langsung hingga menggambar sketsa denah pangakalan.
2.2 Pengenalan lingkungan pangkalan Gudep
30
Inti kegiatan ini adalah observasi. Dilaksanakan secara integratif selama kegiatan mata cakap berlangsung. Selama itu diupayakan peserta pernah menempati, melewati, dan memperhatikan areal kampus. Menjelang akhir kegiatan peserta diminta menggambarkan denah lengkap (waktu 30menit maksudnya untuk menggambarkan denah)

2.3 Peserta mengetahui tahapan alur keanggotaan penegak sebagai salah satu fase keanggotaan pramuka dari masa tamu hinga penegak laksana

2.3 Alur keanggotaan penegak
2.3.1 Tahapan kenggotaan penegak
2.3.2 Prosedur kenaikan tingkat keanggotaan Penegk (pengenalan SKU)
90
Disajikan secara formal melalui metode deramah variatif dibantu dengan alat peraga seperlunya. Untuk memantapkan pemahaman peserta pula penjelasan dalam acara informal didalam tenda oleh penegak anggota sangga yang bersangkutan dengan gaya promosi yang menarik.

2.4 Peserta mengenal ciri khas kegiatan penegak sebagi manusia yang mulai beranjak dewasa.

2.4 Pengenalan kegiatan khas penegak

240
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk praktek lapangan dapat berupa wide game, geladi tangguh, debating, diskusi dll. Pelaksanaan tetap memperhatikan asas promosi dan kekeluargaan.
2.5 Peserta mengena ambalan dan segala perangkatnya.

2.5 Pengenalan ambalan
2.5.1 Pengertian ambalan
2.5.2 Pengenalan struktur dan dewan ambalan
2.5.3 Pengenalan perangkat ambalan

120
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk informasi dengan alat peraga lengkap, dalam bentuk demonstrasi dalam upacara-upacara adat serta integral dalam pengorganisasian peserta dan berbagai kegiatan selama mata cakap berlangsung.
2.6 Peserta mengenal, dan mengapresiasi Adat Ambalan sebagai suatu kebiasaan yang positif dan sangat bermanfaat untuk pembinaan diri.

2.6 Pengenalan adat istiadat ambalan 

90
Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk informasi dengan alat peraga lengkap, dalam bentuk demonstrasi dalam upacara-upacara adat serta integral dalam pengorganisasian peserta dan berbagai kegiatan selama mata cakap berlangsung.
III
PENUTUP
3.1 Peserta dapat menyatakan minatnya untuk menjadi anggota keuarga Ambalan

30
Peserta mengisi formulir permohonan menjadi anggota ambalan yang sudah disiapkan oleh sangga kerja.

3.2 Peserta yang berminat menjadi anggota ambalan merasa diterima dan diakui secara sah sebagai anggota keluarga ambalan

90
Acara ini dimodifikasi sesuai adat ambalan dalam memperlakukan anggota keluarga baru. Diciptakan suasana yang khidmat, terharu dan gembira karena bertambahnya saudara baik Penegak, maupun bagi calon Penegak.
3.3 Kegiatan dinyatakan berakhir secara resmi.

60
Dilaksanakan dalam bentuk upacara umumsesuai petunjuk pelaksanaan upacara.


Ditetapkan di        : Ciamis
Pada Tanggal       : 15 Juli 2001

Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis,
Ketua,




Drs. WAWAN SF. ARIFIEN












JADWAL UMUM KEGIATAN MATA CAKAP

HARI KE
WAKTU
A C A R A
KET
1
10.00-11.30
GIAT I

11.30-13.00
ISOMA

13.00-15.00
GIAT II

15.00-16.00
SHOLAT

16.00-17.15
GIAT III

17.15-20.00
ISHOMA, CERAMAH AGAMA, TADARUS

20.00-22.00
GIAT IV

22.00 - ..
TIDUR




2
04.00-07.30
SHOLAT, KULTUM, OLAHRAGA, MAKAN, DLL.

07.30-11.30
GIAT V

11.30-13.00
ISHOMA

13.00-15.00
GIAT VI

15.00-16.00
SHOLAT

16.00-17.15
GIAT VII

17.15-20.00
ISHOMA, CERAMAH AGAMA, TADARUS

20.00-22.00
GIAT VIII

22.00 - ..
TIDUR




3
04.00-07.30
SHOLAT, KULTUM, OLAHRAGA, MAKAN, DLL.

07.30-11.30
GIAT IX






Keteraangan;
Pengaturan jadwal Giat sepenuhnya diatur sangga kerja dengan memperhitungkan alokasi waktu sesuai silabus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar