Jumat, 12 November 2010

TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA


 

















A.      Pengertian
a.    Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.
b.    Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :
1) Tanda Umum
Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.
2) Tanda Satuan
Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.
3) Tanda Jabatan
Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.
4) Tanda Kecakapan
Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.
5) Tanda Penghargaan
Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.


B.      Maksud dan Tujuan
a.       Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.
b.       Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:
1)       Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
2)       Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.
3)       Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.
4)       Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.
5)       Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.
6)       Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.

C.      Fungsi
a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:
1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.
2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.
3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.
4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.
b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:
1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.
2) Perhiasan.

D.      Kelompok dan Jenis Tanda Pengenal
1. Kelompok
Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :
a.       Tanda Umum
b.       Tanda Satuan
c.       Tanda Jabatan
d.       Tanda Kecakapan
e.       Tanda Penghargaan

2.  Macam-macam Tanda Umum
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :
a.       Tanda Tutup Kepala
b.       Setangan Leher atau Pita Leher
c.       Tanda Pelantikan
d.       Tanda Harian
e.       Tanda Kepramukaan Sedunia

4. Macam-macam Tanda Satuan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :
a.       Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.
b.       Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.
c.       Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.
d.       Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.
e.       Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.
f.         Tanda Satuan lainnya.

5. Macam-macam Tanda Jabatan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :
a.       Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.
b.       Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.
c.       Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
d.       Tanda Pembina dan Pembantu Pembina :  Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.
e.       Tanda Pelatih Pembina Pramuka
f.         Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
g.       Tanda Jabatan lainnya.

6. Macam-macam Tanda Kecakapan
Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :
a. Tanda Kecakapan Umum
1) Untuk Pramuka Siaga        : Tingkat Mula, Bantu dan Tata
2) Untuk Pramuka Penggalang   : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap
3) Untuk Pramuka Penegak    : Tingkat Bantara dan Laksana
4) Untuk Pramuka Pandega    : Tingkat Pandega
5) Untuk Pembina Pramuka    : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.
b. Tanda Kecakapan Khusus
1) Untuk Pramuka Siaga        : Tidak ada tingkatan
2) Untuk Pramuka Penggalang   : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
3) Untuk Pramuka Penegak    : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
4) Untuk Pramuka Pandega    : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama
5) Untuk Instruktur                 : Muda dan Dewasa
5) Untuk Pembina Pramuka    : Tingkat Dasar dan Lanjutan.
c. Tanda Pramuka Garuda
1) Untuk Pramuka Siaga
2) Untuk Pramuka Penggalang  
3) Untuk Pramuka Penegak
4) Untuk Pramuka Pandega

7. Macam-macam Tanda Penghargaan
a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :
1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).
2) Bintang Tahunan
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Teladan
b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :
1) Bintang Tahunan
2) Lencana Pancawarsa
3) Lencana Wiratama
4) Lencana Jasa :
a) Dharma Bakti
b) Melati
c) Tunas Kencana
c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :
1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemerintah Negara Lain
3) Pemerintah Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar