|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
- Bahwa Pendidikan Kepramukaan sebagai organisasi
kepanduan yang menyelenggarakan pendidikan non formal melalui kepramukaan
sebagai bagian dari pendidikan nasional yang mendidik dan membina kaum
muda Indonesia guna menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan
berbudi pekerti luhur serta memiliki keterampilan.
- Bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan aset
kepemimpinan bangsa yang harus memiliki serta menguasai keterampilan dan
kecakapan dalam segala bidang.
- Bahwa seyogyanya Kegiatan-kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega harus mengandung nilai-nilai edukatif, kreatif, produktif,
rekreatif serta menarik yang mengandung pembinaan dan pengembangan
generasi muda yang salah satu diantaranya adalah dengan sebuah perkemahan
besar yang mempertemukan Pramuka Penegak dan Pandega agar dapat saling bersilaturahmi,
berbagi pengalaman dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui
kegiatan-kegiatan wawasan, keterampilan dan penjelajahan serta jenis
kegiatan lainnya yang bernilai edukasi.
- Atas dasar tersebut, maka Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kabupaten Ciamis memandang perlu untuk menyelenggarakan Raimuna
Cabang XIII Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Tahun 2012,
sebagai wahana untuk bersilaturahmi, berekspresi dan berkreasi bagi
Pramuka Penegak dan Pandega Kabupaten Ciamis.
B.
Dasar Penyelenggaraan
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka;
2.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 24 Tahun 2009
Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 203 Tahun 2009
Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988
Tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega;
5.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 214 Tahun 2007
Petunjuk Penyenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega;
6.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
013/KN/1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna.
7.
Rencana Kerja Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis Tahun
2010 s.d. 2015;
8.
Program Kerja Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis Tahun
2012.
9.
Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis
Nomor … Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII dan Kanira Cabang V Kwarcab
Ciamis Tahun 2012.
C.
Tujuan
1. Meningkatkan
persaudaraan di kalangan Pramuka Penegak dan Pandega
2. Memberikan
kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang bersifat edukatif, kreatif,
rekreatif dan produktif.
3.
Memberikan kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega
untuk mengembangkan bakat, keterampilan dan kepemimpinan yang mereka dapat dari
gugus depannya.
4.
menyediakan wadah kegiatan bakti Pramuka Penegak dan
Pandega kepada masyarakat.
D.
Sistematika
I.
PENDAHULUAN
II.
PENYELENGGARAAN
III.
ORGANISASI PENYELENGGARAAN
IV.
KEGIATAN
V.
KONTINGEN RANTING
VI.
PERKEMAHAN
VII. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
VIII. SARANA PENUNJANG
IX.
PENGAWASAN, PENGAMATAN DAN EVALUASI
X.
PENUTUP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar