Kamis, 21 Juni 2012

Juklak Raimuna Cabang Ciamis ke-13 (Bag. 1)




 

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

  1. Bahwa Pendidikan Kepramukaan sebagai organisasi kepanduan yang menyelenggarakan pendidikan non formal melalui kepramukaan sebagai bagian dari pendidikan nasional yang mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur serta memiliki keterampilan.
  2. Bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan aset kepemimpinan bangsa yang harus memiliki serta menguasai keterampilan dan kecakapan dalam segala bidang.
  3. Bahwa seyogyanya Kegiatan-kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega harus mengandung nilai-nilai edukatif, kreatif, produktif, rekreatif serta menarik yang mengandung pembinaan dan pengembangan generasi muda yang salah satu diantaranya adalah dengan sebuah perkemahan besar yang mempertemukan Pramuka Penegak dan Pandega agar dapat saling bersilaturahmi, berbagi pengalaman dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui kegiatan-kegiatan wawasan, keterampilan dan penjelajahan serta jenis kegiatan lainnya yang bernilai edukasi.
  4. Atas dasar tersebut, maka Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis memandang perlu untuk menyelenggarakan Raimuna Cabang XIII Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Tahun 2012, sebagai wahana untuk bersilaturahmi, berekspresi dan berkreasi bagi Pramuka Penegak dan Pandega Kabupaten Ciamis.


B.   Dasar Penyelenggaraan
1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 24 Tahun 2009 Tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 203 Tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 080 Tahun 1988 Tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega;
5.  Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor : 214 Tahun 2007 Petunjuk Penyenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega;
6.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 013/KN/1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna.
7.  Rencana Kerja Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis Tahun 2010 s.d. 2015;
8.  Program Kerja Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
9.  Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis Nomor Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII dan Kanira Cabang V Kwarcab Ciamis Tahun 2012.

C.   Tujuan

1.    Meningkatkan persaudaraan di kalangan Pramuka Penegak dan Pandega
2.    Memberikan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang bersifat edukatif, kreatif, rekreatif dan produktif.
3.    Memberikan kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk mengembangkan bakat, keterampilan dan kepemimpinan yang mereka dapat dari gugus depannya.
4.    menyediakan wadah kegiatan bakti Pramuka Penegak dan Pandega kepada masyarakat.

D.   Sistematika

I.             PENDAHULUAN
II.           PENYELENGGARAAN
III.         ORGANISASI PENYELENGGARAAN
IV.         KEGIATAN
V.           KONTINGEN RANTING
VI.         PERKEMAHAN
VII.       ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
VIII.     SARANA PENUNJANG
IX.          PENGAWASAN, PENGAMATAN DAN EVALUASI
X.            PENUTUP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar