Kamis, 21 Juni 2012

Juklak Raimuna Cabang Ciamis ke-13 (bag. 5)


BAB VII
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN

A.   PELAYANAN ADMINISTRASI
Pelayanan administrasi ditujukan untuk pelaksanaan RAICAB XIII Cabang Kabupaten Ciamis Tahun 2012 di bidang administrasi, meliputi :
a.    Peserta
b.    Kontingen
c.    Panitia Penyelenggara, Panitia, dan Panitia Pendukung


B.   KODEFIKASI ADMINISTRASI
Kodefikasi administrasi kontingen disusun berdasarkan pengelompokan sebagai berikut :
Form. A.01/RAICAB XIII/2012
:
Format Biodata Peserta
Form. A.02/RAICAB XIIII /2012
:
Format Biodata Pinkoran
Form. A.03/RAICAB XIIII /2012
:
Format Biodata Bindamping
Form. A.04/RAICAB XIII/2012
:
Format Biodata Sangga Kerja
Form. B.01-Pa/RAICAB XIIII /2012
:
Format Pendaftaran Peserta (Putera)
Form. B.01-Pi/RAICAB XIII/2012
:
Format Pendaftaran Peserta (Puteri)
Form. B.02/RAICAB XIIII /2012
:
Format Daftar Ulang Konran
Form. B.03/RAICAB XIII/2012
:
Format Ceklist Persyaratan Administrasi Konran
Form. C.01/RAICAB XIII/2012
:
Format Pernyataan Keikutsertaan Kwartir Ranting
Form. D.01/RAICAB XIII/2012
:
Tanda Bukti Pembayaran Camp Fee Konran
Form. D.02/RAICAB XIII/2012
:
Bukti Serah Terima Perlengkapan
Form. D.03/RAICAB XIII/2012
:
Format Rekapitulasi Perlengkapan Peserta
Form. D.04/RAICAB XIII/2012
:
Format Rekapitulasi Perlengkapan Pinkonran  dan Bindamping

(Format-format kegiatan terlampir).

C.   PENDAFTARAN
1.    Administrasi Pendaftaran
a.    Panitia pelaksana RAICAB XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012  menerima pendaftaran peserta dari setiap pangkalan Penegak dan Pandega atau pun kolektif melalui Kontingen Ranting dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dimulai dari tanggal 28 Mei – 16 Juni 2012.
b.    Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan dengan keuangan dilaksanakan paling lambat tanggl 16 Juni 2012.
c.    Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain diserahkan melalui Pinkonran.
d.    Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen berupa bukti transfer dan kartu kegiatan diberikan panitia pelaksana pada saat daftar ulang.

2.    Pentahapan Pendaftaran
a.    Tahap I (Pertama)
Penyerahan kesediaan Kwartir Ranting mengikuti RAICAB XIII Kab. Ciamis Tahun 2012 (Form. C.01/RAICAB XIII/2012) ke alamat email : raimunaxiiikanirav2012cms@gmail.com paling lambat tanggal 9 Juni 2012

b.    Tahap II (Kedua)
Pinkonran menyelesaikan persyaratan administrasi ke alamat email : raimunaxiiikanirav2012cms@gmail.com dan keuangan kontingen dikirim ke Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0104-01-031024-50-6 atas nama IIP NAPIAH Setelah Mengirimkan email dan transfer uang camp fee harap konfirmasi sms ke sekretaris dan bendahara Raimuna dan kanira.Formulir yang di emailkan :

Form. A.01/RAICAB XIII/2012
:                                                                                                                        
Biodata Peserta
Form. A.02/RAICAB XIII/2012
:
Biodata Pinkoran
Form. A.03/RAICAB XIII/2012
:
Biodata Bindamping
(Paling lambat diterima panitia tanggal 16 Juni 2012).

c.    Tahap III (Ketiga)
Pendaftaran ulang dilaksanakan di lokasi kegiatan melalui Pimpinan Kontingen Ranting dengan menyerahkan bukti transfer dan photo copy asuransi peserta,pinkonran dan bindamping.  Pinkonran akan menerima kwitansi, perlengkapan peserta, perlengkapan kontingen dan administrasi kegiatan peserta. Serta menjalani pemerikasaan ulang seluruh kelengkapan administrsi dan kebutuhan peserta dan kontingen.
Pendaftaran ulang dilaksanakan pada H-1 (tanggal 23 Juni 2012)
3.    Informasi
Contact Person ;
1).  FDJ Indra K (Ketua Umum)081222935819
2).  Yamin Sutarmin (Sekretaris Umum) 085223044879
3).  Iip Nafiah ( Bendahara Umum )  081909778661
4).  Ai Aisyah (Kabid Pemerintahan) 085223811708
5).  Irfan P (Kabid Raimuna) 085224518560,
6).  Saepul Anwar (Kabid Kanira) 085323019328
7).  M Irfan Malik (Kabid Sarana dan Prasarana) 087826645691
FB      : Raimuna XIII & Kanira V Cabang Ciamis 2012



BAB VIII
SARANA PENUNJANG

Untuk mendukung pelaksanaan RAICAB XIII Cabang Kabupaten Ciamis Tahun 2012 diusahakan penyediaan kebutuhan-kebutuhan yang berhubungan dengan sarana penunjang, antara lain sebagai berikut :

A.   Fasilitas Tempat
Fasilitas tempat yang harus disediakan dalam pelaksanaan RAICAB XIII Cabang Kabupaten Ciamis Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1.    Areal Perkemahan
2.    Kantor Kabupaten Galuh Sangga Bhuana
3.    Kantor Sekretariat dan Pusat Informasi
4.    Kantor Kecamatan Putera dan Puteri
5.    Kantor Kelurahan Putera dan Puteri
6.    Anjungan Kegiatan
7.    Lapangan Utama
8.    Tribun dan Panggung Utama
9.    Lapangan Apel
10. Kantor Bidang Kegiatan
11. Kantor Bidang Sarana Pendukung dan Gudang
12. Pos Kesehatan
13. Pasar dan Kedai
14. Dapur Umum dan Tempat Makan
15. Stasiun Radio Siaran
16. Stasiun Radio Komunikasi
17. Lapangan Parkir
18. Pos-Pos Keamanan

B.   Fasilitas Pelayanan
1.    Kesehatan
2.    Keamanan
3.    Listrik
4.    Air Bersih dan MCK
5.    Komunikasi dan Informasi
6.    Konsumsi
7.    Pengaduan

C.   Fasilitas Transportasi
1.    Kendaraan angkutan umum
2.    Truk
3.    Motor
D.   Metode Pengadaan
1.    Permintaan
2.    Peminjaman
3.    Pembeliaan
4.    Penyewaan

BAB IX
PENGAWASAN, PENGAMATAN DAN EVALUASI


A.    UMUM

Untuk kelancaran tugas dan kegiatan yang dilaksanakan, maka Sangga Kerja menyusun Tim Pengawas, Pengamat dan Evaluasi yang disingkat Wasmatev yang termasuk dalam struktur Panitia Penyelenggara, dijadikan sebagai salahsatu lembaga yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada Ketua Umum Panitia Penyelenggara Raimuna Cabang XIII Kwartir Cabang Kab. Ciamis 2012.

Keanggotaan Tim Wasmatev terdiri atas para Andalan Cabang, Andalan ranting, Anggota DKC, Anggota DKR dan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditunjuk untuk menjadi Tim Wasmatev.


B.    TUGAS TIM WASMATEV

Tim Wasmatev Raicab XIII Cabang Kab. Ciamis 2012 bertugas melakukan pengawasa, pengamatan dan evaluasi mengenai hal-hal berikut :

1.     Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Cabang Kabupaten Kab. Ciamis.
2.     Kekurangan, hambatan, kesulitan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan-kegiatan mendatang.
3.     Disiplin dan aktivitas, baik peserta maupun Sangga Kerja.


C.    LAIN-LAIN

Ketentuan lain-lain mengenai Tim Pengawasan, Pengamatan dan Evaluasi ditetapkan kemudian dalam Petunjuk Teknis Wasmatev.



BAB X
PENUTUP

Demikian Petunjuk Pelaksanaan Perkemahan ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam menentukan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan selanjutnya. Kesuksesan besar yang melatarbelakangi penyelenggaraan kegiatan ini harus didukung baik secara moril maupun materil dari semua pihak dalam pelaksanaannya.

Petumjuk Penyelenggaraan ini selanjutnya akan lebih diperinci di dalam Petunjuk Teknis RAICAB XIII Cabang Kabupaten Ciamis Tahun 2012.

Dengan disusun Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan agar semua pihak yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baikya dan dengan penuh tanggung jawab.


Ciamis,    Mei 2012

Gerakan Pramuka
Kwartir Cabang Kab. Ciamis
Ketua,




Drs. H. IING SYAM ARIFIN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar