BAB VII
ADMINISTRASI DAN
KEUANGAN
A.
PELAYANAN ADMINISTRASI
Pelayanan
administrasi ditujukan untuk pelaksanaan RAICAB XIII Cabang Kabupaten
Ciamis Tahun 2012 di bidang administrasi, meliputi :
a.
Peserta
b.
Kontingen
c.
Panitia Penyelenggara, Panitia, dan Panitia Pendukung
B.
KODEFIKASI ADMINISTRASI
Kodefikasi
administrasi kontingen disusun berdasarkan pengelompokan sebagai berikut :
Form.
A.01/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Format Biodata Peserta
|
Form. A.02/RAICAB
XIIII /2012
|
:
|
Format Biodata Pinkoran
|
Form. A.03/RAICAB
XIIII /2012
|
:
|
Format Biodata Bindamping
|
Form.
A.04/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Format Biodata Sangga Kerja
|
Form. B.01-Pa/RAICAB
XIIII /2012
|
:
|
Format Pendaftaran Peserta (Putera)
|
Form.
B.01-Pi/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Format Pendaftaran Peserta (Puteri)
|
Form. B.02/RAICAB
XIIII /2012
|
:
|
Format Daftar Ulang Konran
|
Form.
B.03/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Format Ceklist Persyaratan Administrasi Konran
|
Form.
C.01/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Format Pernyataan Keikutsertaan Kwartir Ranting
|
Form.
D.01/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Tanda Bukti Pembayaran Camp Fee Konran
|
Form.
D.02/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Bukti Serah Terima Perlengkapan
|
Form.
D.03/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Format Rekapitulasi Perlengkapan Peserta
|
Form.
D.04/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Format Rekapitulasi Perlengkapan Pinkonran dan Bindamping
|
(Format-format kegiatan terlampir).
C.
PENDAFTARAN
1.
Administrasi Pendaftaran
a.
Panitia pelaksana RAICAB XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 menerima pendaftaran peserta dari setiap
pangkalan Penegak dan Pandega atau pun kolektif melalui Kontingen Ranting
dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan dimulai dari tanggal 28 Mei –
16 Juni 2012.
b.
Penyelesaian administrasi pendaftaran yang berkaitan
dengan keuangan dilaksanakan paling lambat tanggl 16 Juni 2012.
c.
Hak-hak peserta berupa perlengkapan peserta dan lain-lain
diserahkan melalui Pinkonran.
d.
Alat tukar untuk menerima segala perlengkapan kontingen
berupa bukti transfer dan kartu kegiatan diberikan panitia pelaksana pada saat
daftar ulang.
2.
Pentahapan Pendaftaran
a.
Tahap I (Pertama)
Penyerahan
kesediaan Kwartir Ranting mengikuti RAICAB XIII Kab. Ciamis Tahun 2012 (Form.
C.01/RAICAB XIII/2012) ke alamat email : raimunaxiiikanirav2012cms@gmail.com paling lambat tanggal 9 Juni 2012
b.
Tahap II (Kedua)
Pinkonran
menyelesaikan persyaratan administrasi ke alamat email : raimunaxiiikanirav2012cms@gmail.com dan keuangan
kontingen dikirim ke Bank BRI dengan Nomor
Rekening: 0104-01-031024-50-6 atas nama IIP NAPIAH Setelah Mengirimkan email dan
transfer uang camp fee harap konfirmasi sms ke sekretaris dan bendahara Raimuna
dan kanira.Formulir yang di emailkan :
Form.
A.01/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Biodata Peserta
|
Form.
A.02/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Biodata Pinkoran
|
Form.
A.03/RAICAB XIII/2012
|
:
|
Biodata Bindamping
|
(Paling
lambat diterima panitia tanggal 16 Juni 2012).
c.
Tahap III (Ketiga)
Pendaftaran
ulang dilaksanakan di lokasi kegiatan melalui Pimpinan Kontingen Ranting dengan
menyerahkan bukti transfer dan photo copy asuransi peserta,pinkonran dan
bindamping. Pinkonran akan
menerima kwitansi, perlengkapan peserta, perlengkapan kontingen dan
administrasi kegiatan peserta. Serta menjalani pemerikasaan ulang seluruh
kelengkapan administrsi dan kebutuhan peserta dan kontingen.
Pendaftaran
ulang dilaksanakan pada H-1 (tanggal 23 Juni
2012)
3.
Informasi
Contact
Person ;
1). FDJ Indra K (Ketua
Umum)081222935819
2). Yamin Sutarmin (Sekretaris Umum) 085223044879
3). Iip Nafiah ( Bendahara Umum ) 081909778661
4). Ai
Aisyah (Kabid
Pemerintahan) 085223811708
5). Irfan P (Kabid Raimuna) 085224518560,
6). Saepul Anwar (Kabid Kanira) 085323019328
7). M Irfan
Malik (Kabid Sarana
dan Prasarana) 087826645691
FB :
Raimuna XIII & Kanira V Cabang Ciamis 2012
BAB VIII
SARANA PENUNJANG
Untuk mendukung pelaksanaan RAICAB XIII
Cabang
Kabupaten Ciamis Tahun 2012 diusahakan penyediaan kebutuhan-kebutuhan yang
berhubungan dengan sarana penunjang, antara lain sebagai berikut :
A.
Fasilitas Tempat
Fasilitas tempat
yang harus disediakan dalam pelaksanaan RAICAB XIII Cabang Kabupaten
Ciamis Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1.
Areal Perkemahan
2.
Kantor Kabupaten Galuh Sangga Bhuana
3.
Kantor Sekretariat dan Pusat Informasi
4.
Kantor Kecamatan Putera dan Puteri
5.
Kantor Kelurahan Putera dan Puteri
6.
Anjungan Kegiatan
7.
Lapangan Utama
8.
Tribun dan Panggung Utama
9.
Lapangan Apel
10.
Kantor Bidang Kegiatan
11.
Kantor Bidang Sarana Pendukung dan Gudang
12.
Pos Kesehatan
13.
Pasar dan Kedai
14.
Dapur Umum dan Tempat Makan
15.
Stasiun Radio Siaran
16.
Stasiun Radio Komunikasi
17.
Lapangan Parkir
18.
Pos-Pos Keamanan
B.
Fasilitas Pelayanan
1.
Kesehatan
2.
Keamanan
3.
Listrik
4.
Air Bersih dan MCK
5.
Komunikasi dan Informasi
6.
Konsumsi
7.
Pengaduan
C.
Fasilitas Transportasi
1.
Kendaraan angkutan umum
2.
Truk
3.
Motor
D.
Metode Pengadaan
1.
Permintaan
2.
Peminjaman
3.
Pembeliaan
4.
Penyewaan
BAB IX
PENGAWASAN, PENGAMATAN
DAN EVALUASI
A. UMUM
Untuk kelancaran tugas dan
kegiatan yang dilaksanakan, maka Sangga Kerja menyusun Tim Pengawas, Pengamat
dan Evaluasi yang disingkat Wasmatev yang termasuk dalam struktur Panitia
Penyelenggara, dijadikan sebagai salahsatu lembaga yang bersifat independen dan
bertanggungjawab kepada Ketua Umum Panitia Penyelenggara Raimuna Cabang XIII
Kwartir Cabang Kab. Ciamis 2012.
Keanggotaan Tim Wasmatev
terdiri atas para Andalan Cabang, Andalan ranting, Anggota DKC, Anggota DKR dan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang ditunjuk untuk menjadi Tim Wasmatev.
B. TUGAS TIM
WASMATEV
Tim Wasmatev Raicab XIII Cabang
Kab. Ciamis 2012 bertugas melakukan pengawasa, pengamatan dan evaluasi mengenai
hal-hal berikut :
1. Kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Cabang
Kabupaten Kab. Ciamis.
2. Kekurangan, hambatan, kesulitan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan
untuk kepentingan pengembangan dan perbaikan pada kegiatan-kegiatan mendatang.
3. Disiplin dan aktivitas, baik peserta maupun Sangga Kerja.
C. LAIN-LAIN
Ketentuan lain-lain mengenai Tim Pengawasan,
Pengamatan dan Evaluasi ditetapkan kemudian dalam Petunjuk Teknis Wasmatev.
BAB X
PENUTUP
Demikian Petunjuk Pelaksanaan
Perkemahan ini dibuat sebagai acuan dan pedoman dalam menentukan
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan selanjutnya. Kesuksesan besar yang
melatarbelakangi penyelenggaraan kegiatan ini harus didukung baik secara moril
maupun materil dari semua pihak dalam pelaksanaannya.
Petumjuk Penyelenggaraan ini
selanjutnya akan lebih diperinci di dalam Petunjuk Teknis RAICAB XIII Cabang Kabupaten
Ciamis Tahun 2012.
Dengan disusun Petunjuk Pelaksanaan
ini diharapkan agar semua pihak yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya
dengan sebaik-baikya dan dengan penuh tanggung jawab.
Ciamis, Mei 2012
Gerakan Pramuka
Kwartir
Cabang Kab. Ciamis
Ketua,
Drs. H. IING
SYAM ARIFIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar