BAB VI
PETUNJUK TEKNIS
BIDANG PERKEMAHAN
A. UMUM
Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan serta
pengaturan perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012, diperlukan
adanya suatu petunjuk pelaksanaan bidang
perkemahan.
Suksesnya Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012
diantaranya bergantung kepada kelancaran pengaturan pergerakan kegiatan
diperkemahan. Pelaksanaaan tugas bidang perkemahan akan berhasil dengan baik,
apabila tercipta satu koordinasi yang harmonis antara peserta dengan
bidang-bidang panitia Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
B. TUJUAN
Petunjuk pelaksanaan bidang perkemahan dibuat dengan
tujuan sebagai pedoman pelaksanaan kehidupan perkemahan Raimuna Cabang XIII
Kabupaten Ciamis Tahun 2012 sehari-hari, keterkaitannya dengan pergerakan
peserta dan tata kehidupan perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis
Tahun 2012 sehari-hari.
C. URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Secara
keseluruhan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dipimpin oleh
seorang Ketua Pelaksana yang memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai
berikut:
1.
Menentukan pokok-pokok kebijakan pelaksanaan Raimuna
Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
2.
Memimpin dan mengatur pelaksanaan dan tanggungjawab
Sangga Kerja Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
3.
Memimpin dan mengendalikan, pelaksanaan dan penyelesaian
Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
4.
Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan
Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 kepada ketua Panitia
Penyelenggara Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
Dalam
pengelolaan pemerintah, aparat perkemahan terdiri atas :
1.
Bupati Perkemahan/Ketua Sangga Kerja
a.
Membantu Ketua Penyelenggara Raimuna Cabang XIII
Kabupaten Ciamis Tahun 2012 guna mengatur dan memimpin pelaksanaan perkemahan
Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
b.
Memimpin dan mengatur kelancaran kegiatan Raimuna Cabang
XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
c.
Membantu menerbitkan pelaksanaan pelayanan dukungan
administrasi, logistik, kesehatan dan lain-lain bagi seluruh peserta Raimuna
Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
d.
Memimpin dan memberikan saran demi kelancaran tugas-tugas
dalam pelaksanaan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
e.
Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi antara aparat
perkemahan.
f.
Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan Raimuna Cabang
XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 di wilayah kerjanya dengan membuat laporan
lisan dan tertulis secara berkala kepada Ketua Penyelenggara Raimuna Cabang
XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
g.
Mengambil kebijakan atas hal-hal yang terjadi di wilayah
kerjanya dengan berpegang pada aturan yang ada demi kelancaran dan keberhasilan
penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
2.
Wakil Bupati Perkemahan
a.
Membantu Bupati Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten
Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur perkemahan, terutama dalam
membantu kelancaran sarana pendukung Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun
2012.
b.
Mewakili bupati Perkemahan apabila berhalangan hadir.
c.
Bertanggungjawab kepada Ketua Pelaksana / Bupati
Perkemahan.
3.
Sekretaris Bupati Perkemahan
a.
Membantu Bupati Perkemahan khususnya didalam
penyelenggaraan administrasi perkemahan dan kelancaran kegiatan Raimuna Cabang
XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
b.
Bertindak sebagai kepala kantor Bupati Perkemahan dan
melaksanakan koordinasi antar bidang yang satu dengan yang lainnya dalam Sangga
Kerja Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
c.
Mewakili Bupati Perkemahan apabila berhalangan hadir.
d.
Bertanggungjawab kepada Ketua Pelaksana/Bupati
Perkemahan.
4.
Camat Perkemahan
a.
Membantu Bupati Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten
Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur perkemahan tingkat Kecamatan
dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat Kecamatan.
b.
Memimpin, mengatur dan mengendalikan pengerahan warga
perkemahan.
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di
tingkat Kecamatan.
d.
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan
staf kecamatan dalan pelaksana pemerintahan tingkat Kelurahan serta RW.
5.
Staf Kecamatan
a.
Membantu Camat dan Sekretaris Kecamatan dalam seluruh
proses proses pengelolaan kegiatan yang berlangsung di tingkat Kecamatan.
b.
Menyelenggarakan administrasi Kecamatan dan mengatur
pelaksanaan serta informasi kegiatan warga perkemahan tingkat kecamatan dibawah
pimpinan Sekretaris Camat selaku Kepala Sekretariat Kecamatan.
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di
tingkat kecamatan.
d.
Mengkoordinasikan pemenuhan pembekalan, kegiatan,
pelaksanaan kemanan dan ketertiban serta pelayanan warga perkemahan.
e.
Bertanggungjawan kepada Camat Perkemahan.
6.
Lurah Perkemahan
a.
Membantu Camat Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten
Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat
Kelurahan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat Kelurahan.
b.
Memimpin, mengatur dan mengendalikan pengerahan warga
perkemahan.
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di
tingkat kelurahan.
d.
Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang staf
kelurahan.
e.
Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan.
7.
Ketua Rukun Warga (RW)
a.
Membantu Kepala Kelurahan Perkemahan Raimuna Cabang XIII
Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan
perkemahan tingkat RW dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat
RW.
b.
Bertanggungjawab kepada Kepala Kelurahan Perkemahan.
8.
Ketua Rukun Tetangga (RT)
a.
Membantu Ketua RW dalam menggerakan warga di wilayah RT-nya
masing-masing.
b.
Mengkoordinasikan kegiatan warganya kepada aparat
perkemahan di tingkat RW.
c.
Bertindak selaku komunikator antara para pembina
pendamping.
d.
Bertanggungjawab kepada ketua RW-nya masing-masing.
D. PENGATURAN PERKEMAHAN
Warga Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis
Tahun 2012 diibaratkan penduduk di sebuah Kecamatan yang seluruh pola
kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi warganya. Dikelola oleh seorang Camat
Perkemahan yang dibantu oleh aparat pemerintahan mulai tingkat Kelurahan hingga
tingkat RT, dan Dewan Adat serta berkoordinasi dengan Sangga Kerja.
1. Penempatan Warga Perkemahan
a.
Kabupaten
Warga perkemahan
Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 ditempatkan dalam suatu wilayah Kabupaten yang
dinamakan “Kabupaten Galuh
Sangga Bhuana” dan dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan jumlah keragaman
daerah asal peserta agar terjalin hubungan persaudaraan diantara peserta.
b.
Kecamatan
Wilayah Kecamatan merupakan tempat bermukim warga perkemahan putera dan
puteri. Pemukiman warga perkemahan putera dinamakan KECAMATAN GALUH IMBANAGARA.
Pemukiman warga perkemahan puteri dinamakan KECAMATAN GALUH PENGAUBAN.
c.
Kelurahan
Wilayah
kelurahan dalam masing-masing kecamatan terdiri atas 2 (dua) kelurahan, yaitu:
1)
Warga perkemahan putera bermukim di:
a)
Kelurahan Kian Santang
b)
Kelurahan Anggalarang
2)
Warga perkemahan puteri bermukim di:
a)
Kelurahan Rarasanatang
b)
Kelurahan Tanduran Agung
d. Rukun
Warga
Masing-masing
kelurahan membawahi 2 (dua) RW dan masing-masing RW mengkoordinasikan 5 (lima)
RT.
e.
Rukun Tetangga
Masing-masing
RT mengkoordinasikan 4 (empat) - 5 (lima) sangga/umpi.
f.
Sangga
Sangga/umpi
adalah kelompok terkecil peserta Raimuna Cabang XIII Kabupaten
Ciamis Tahun 2012 yang
terdiri atas 10 Pramuka Penegak dan Pandega utusan Pangkalan Penegak/Pandega di
wilayah Ranting, dengan masing-masing Pangkalan dikoordinasikan oleh Kwartir
Ranting (Kontingen Kwartir Ranting).
2. Aparat Perkemahan
a.
Tingkat
Kabupaten
Kabupaten Galuh Sangga Bhuana
dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan yang merupakan anggota Dewan Kerja
Cabang yang dibantu oleh wakil dan Sekretaris Bupati.
b.
Tingkat Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh seorang
Camat Perkemahan yang merupakan anggota Dewan Kerja Cabang yang dibantu oleh
wakil dan Sekretaris Camat.
c.
Tingkat Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang merupakan
perutusan T/D Kwarran yang ada di Kabupaten Ciamis.
d.
Tingkat RW
Rukun Warga atau disingkat RW dipimpin oleh seorang Ketua
RW yang merupakan perutusan T/D Kwarran yang ada di Kabupaten Ciamis.
e.
Tingkat RT
Rukun Tetangga disingkat RT dipimpin oleh seorang ketua
RT yang merupakan dipilih dari sangga yang ada diwilayah kerja RW-nya.
E. TATA TERTIB PERKEMAHAN
1.
Tata Adat
Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 adalah
pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
Kabupaten Ciamis yang norma-norma
pelaksanaannya dikembangkan atas dasar kode kehormatan Pramuka Penegak dan
Pandega. Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah
norma-norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain
yang diperlukan dalam penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis
Tahun 2012. Aturan ini wajib dijunjung tinggi oleh segenap warga perkemahan.
2. Dewan
Adat
Dewan Adat Tinggi merupakan lembaga adat yang
berkedudukan di tingkat Kelurahan, yang dipimpin oleh Pimpinan Kontingen
Ranting yang dipilih dalam pertemuan Dewan Adat Tinggi yang difasilitasi oleh
Lurah yang bersangkutan.
1. Dewan
Adat Agung merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kecamatann,
dipimpin Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh Ketua Dewan Kerja Cabang,
beranggotakan Pemangku Adat Tinggi tingkat Kecamatan.
2. Pemangku
Adat adalah pelaksana pengawas ketentuan Adat perkemahan, terdiri atas anggota
DKC dan seluruh Pinkonran.
3. Dalam
melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan ketentuan adat perkemahan, pemangku
adat membentuk dan membagi tugas melalui musyawarah Dewan Adat.
F. PERANGKAT DAN PELAKSANAAN ADAT PERKEMAHAN
Raimuna
Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 adalah pertemuan besar bagi Pramuka
Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis untuk
mendarmabaktikan segala bentuk keterampilan dan kemampuan yang dimiliki anggota
Pramuka Penegak dan Pandega, yang norma-norma
pelaksanaannya dikembangkan atas dasar ketentuan moral dan janji Pramuka.
Berdasarkan
latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma – norma yang akan
menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain yang diperlukan dalam
penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012. Aturan ini
bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga
perkemahan. Aturan ini dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis.
Dari
fungsi diatas maka ketentuan tersebut akan diundangkan sebagai tata tertib
perkemahan yang keberadaannya ditangani oleh Dewan Adat yang bersifat kolegial
yang para anggotanya disebut Pemangku Adat.
Perangkat dan Pelaksanaan Adat Perkemahan terdiri dari :
1. Dewan Adat
a) Dewan
Adat adalah tempat berkumpulnya Pemangku Adat selaku penyelenggara dan pengawas
pelaksanaan ketentuan adat perkemahan.
b) Dewan
Adat bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Raimuna
Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 secara umum serta menyelesaikan masalah
kehormatan perorangan / kontingen peserta yang tidak dapat diselesaikan oleh
Seksi Keamanan.
c) Dewan
Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis
pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Raimuna
Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
d) Dalam
melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh unsur petugas keamanan dan unsur
aparat pemerintahan.
e) Pemangku
Adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan / tata tertib perkemahan,
terdiri atas anggota Dewan Kerja Cabang, Pimpinan Kontingen Ranting, dan
pimpinan Sangga Kerja Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
f) Dewan
kehormatan terdiri dari pimpinan panitia penyelenggara, penanggung jawab,
pimpinan Sangga Kerja, Pimpinan Kontingen Cabang Raimuna Cabang XIII Kabupaten
Ciamis Tahun 2012.
g) Penyelesaian
suatu masalah diselesaikan dalam sidang Dewan Adat Tinggi di tingkat Kelurahan
yang dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh Pemangku Adat Tinggi
dan warga perkemahan yang tersangkut.
h) Dewan Adat
Agung ditingkat Kecamatan dipimpin oleh Dewan Kerja Cabang, melaksanakan
sidangnya bila permasalahan yang timbul menyangkut hajat hidup warga perkemahan
secara umum atau menyelesaikan permasalahan pelik yang tidak dapat diselesaikan
oleh Dewan Adat Tinggi.
2. Jenis Pelanggaran Adat
Permasalahan
Adat Perkemahan pada Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012
dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu :
a) Permasalahan
warga perkemahan (peserta dengan peserta, peserta dengan aparat perkemahan /
Sangga Kerja);
b) Permasalahan
penduduk dengan aparat perkemahan / Sangga Kerja;
c)
Permasalahan peserta / Sangga Kerja dengan penduduk.
d) Penyelesaian
permasalahan / perkara adat perkemahan dilakukan secara bertahap, yaitu:
penyelesaian di tingkat Dusun, apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat
Dusun maka dibawa ke tingkat Desa/Kelurahan, kemudian pada tingkat Kecamatan,
selanjutnya sampai pada tingkat kecamatan.
3. Sanksi Adat
a) Sanksi
terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang Dewan
Adat yang dihadiri oleh pemangku adat ditingkatnya dan dapat dinyatakan terbuka
atau tertutup oleh pimpinan sidang adat.
b) Sanksi
yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaan.
c)
Bentuk sanksi dapat berupa : peringatan, pembatalan pemberian
tanda ikut serta kegiatan dan pengusiran dari arena Raimuna Cabang XIII
Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
d) Pimpinan
Sidang Dewan Adat berkewajiban meminta saran pertimbangan dari Dewan Kehormatan
Adat sebelum menyatakan sanksinya.
o:� 4;o p hx�
Xl( /b>
a) Wisata
Karangkamulyan
b) Wisata
Gedung/Kantor Pemerintah
9.
Partisipasi Kegiatan Kanira
a)
Standup Commedy
b)
Lomba Mebuat dan Puisi Sunda
c)
Lomba Pidato Bahasa Inggris
d)
Lomba Pidato Bahasa Arab
e)
Debating
f)
Membuat Artikel
g)
Desain Multimedia
h)
Pramuka Idol
i)
Abah-Ambu Raicab Cerdas Cermat
j)
Syarhil Qur’an
k)
Nasyid
l)
Karnaval
m)
Turnamen Bola Volly
n)
Turnamen Catur Berkelompok
o)
Turnamen Bakiak
p)
Turnamen Enggrang
q)
Tarik Tambang
10.
Kegiatan Khusus
a)
Kegiatan Pinkonran
b)
Kegiatan Bindamping (Binawasa)
C.
MEKANISME UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN
1.
Sangga kerja bidang kegiatan telah menentukan pembagian jatah kegiatan peserta
dimasing-masing kependudukan perkemahan, sesuai dengan rotasi yang tertera pada
buku panduan.
2.
Ketua umpa/umpi bermusyawarah dengan anggota untuk
mendiskusikan kegiatan-kegiatan yang akan diikuti.
3.
Ketua Umpi mendaftarkan diri dengan mengisi formulir
kegiatan kepada pengurus Desa melalui Kepala Dusun.
4.
Kepala Dusun menyerahkan formulir yang telah diisi
oleh ketua Umpi kepada pengurus Kelurahan.
5.
Kelurahan mendata kemudian menyiapkan daftar absensi
per unit kegiatan untuk esok hari.
6.
Kelurahan mengelompokan peserta berdasarkan kelompok
kegiatan.
7.
Kelurahan menerima dan menyerahkan peserta bidang
kegiatan untuk diberangkatkan sesuai dengan kegiatannya.
8.
Setelah selesai mengikuti kegiatan peserta akan
mendapatkan stiker/stempel kegiatan di lokasi-lokasi kegiatan.
9.
Peserta kembali ke perkemahan dan melaporkan kepada
ketua umpa/umpi, setelah itu berhak mengikuti kegiatan selanjutnya.
D. TANDA
IKUT SERTA KEGIATAN (TISKA)
1.
Tiska Raicab adalah bentuk penghargaan yang diberikan Ketua Kwartir
Cabang Gerakan Pramuka Kab. Ciamis kepada peserta RAICAB XIII Cabang Kabupaten
Ciamis Tahun 2012.
2.
Bentuk, pemakaian, dan tata cara memperoleh Tiska diatur
dalam Petunjuk Teknis.
3. Tiska akan
diberikan kepada peserta peserta yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80%
kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar