Kamis, 21 Juni 2012

Juklak Raimuna Cabang Ciamis ke-13 (bag. 5)


BAB VI
PETUNJUK TEKNIS BIDANG PERKEMAHAN

A.   UMUM
Untuk memperlancar segala usaha dan kegiatan serta pengaturan perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012, diperlukan adanya suatu petunjuk pelaksanaan  bidang perkemahan.
Suksesnya Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 diantaranya bergantung kepada kelancaran pengaturan pergerakan kegiatan diperkemahan. Pelaksanaaan tugas bidang perkemahan akan berhasil dengan baik, apabila tercipta satu koordinasi yang harmonis antara peserta dengan bidang-bidang panitia Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.


B.   TUJUAN
Petunjuk pelaksanaan bidang perkemahan dibuat dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan kehidupan perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 sehari-hari, keterkaitannya dengan pergerakan peserta dan tata kehidupan perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 sehari-hari.

C. URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNGJAWAB
Secara keseluruhan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dipimpin oleh seorang Ketua Pelaksana yang memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut:
1.  Menentukan pokok-pokok kebijakan pelaksanaan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
2.  Memimpin dan mengatur pelaksanaan dan tanggungjawab Sangga Kerja Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
3.  Memimpin dan mengendalikan, pelaksanaan dan penyelesaian Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
4.  Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan kegiatan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 kepada ketua Panitia Penyelenggara Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
Dalam pengelolaan pemerintah, aparat perkemahan terdiri atas :
1.  Bupati Perkemahan/Ketua Sangga Kerja
a.    Membantu Ketua Penyelenggara Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 guna mengatur dan memimpin pelaksanaan perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
b.    Memimpin dan mengatur kelancaran kegiatan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
c.    Membantu menerbitkan pelaksanaan pelayanan dukungan administrasi, logistik, kesehatan dan lain-lain bagi seluruh peserta Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
d.    Memimpin dan memberikan saran demi kelancaran tugas-tugas dalam pelaksanaan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
e.    Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi antara aparat perkemahan.
f.     Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 di wilayah kerjanya dengan membuat laporan lisan dan tertulis secara berkala kepada Ketua Penyelenggara Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
g.    Mengambil kebijakan atas hal-hal yang terjadi di wilayah kerjanya dengan berpegang pada aturan yang ada demi kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.

2.  Wakil Bupati Perkemahan
a.  Membantu Bupati Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur perkemahan, terutama dalam membantu kelancaran sarana pendukung Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
b.  Mewakili bupati Perkemahan apabila berhalangan hadir.
c.   Bertanggungjawab kepada Ketua Pelaksana / Bupati Perkemahan.

3.  Sekretaris Bupati Perkemahan
a.    Membantu Bupati Perkemahan khususnya didalam penyelenggaraan administrasi perkemahan dan kelancaran kegiatan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
b.    Bertindak sebagai kepala kantor Bupati Perkemahan dan melaksanakan koordinasi antar bidang yang satu dengan yang lainnya dalam Sangga Kerja Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
c.    Mewakili Bupati Perkemahan apabila berhalangan hadir.
d.    Bertanggungjawab kepada Ketua Pelaksana/Bupati Perkemahan.

4.  Camat Perkemahan
a.    Membantu Bupati Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur perkemahan tingkat Kecamatan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat Kecamatan.
b.    Memimpin, mengatur dan mengendalikan pengerahan warga perkemahan.
c.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di tingkat Kecamatan.
d.    Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan staf kecamatan dalan pelaksana pemerintahan tingkat Kelurahan serta RW.

5.  Staf Kecamatan
a.    Membantu Camat dan Sekretaris Kecamatan dalam seluruh proses proses pengelolaan kegiatan yang berlangsung di tingkat Kecamatan.
b.    Menyelenggarakan administrasi Kecamatan dan mengatur pelaksanaan serta informasi kegiatan warga perkemahan tingkat kecamatan dibawah pimpinan Sekretaris Camat selaku Kepala Sekretariat Kecamatan.
c.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di tingkat kecamatan.
d.    Mengkoordinasikan pemenuhan pembekalan, kegiatan, pelaksanaan kemanan dan ketertiban serta pelayanan warga perkemahan.
e.    Bertanggungjawan kepada Camat Perkemahan.

6.  Lurah Perkemahan
a.    Membantu Camat Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat Kelurahan dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat Kelurahan.
b.    Memimpin, mengatur dan mengendalikan pengerahan warga perkemahan.
c.    Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan operasional di tingkat kelurahan.
d.    Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang staf kelurahan.
e.    Bertanggungjawab kepada Camat Perkemahan.

7.  Ketua Rukun Warga (RW)
a.    Membantu Kepala Kelurahan Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dalam memimpin dan mengatur tata kehidupan perkemahan tingkat RW dengan dibantu oleh seluruh aparat perkemahan di tingkat RW.
b.    Bertanggungjawab kepada Kepala Kelurahan Perkemahan.

8.  Ketua Rukun Tetangga (RT)
a.     Membantu Ketua RW dalam menggerakan warga di wilayah RT-nya masing-masing.
b.     Mengkoordinasikan kegiatan warganya kepada aparat perkemahan di tingkat RW.
c.      Bertindak selaku komunikator antara para pembina pendamping.
d.     Bertanggungjawab kepada ketua RW-nya masing-masing.

D. PENGATURAN PERKEMAHAN
Warga Perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 diibaratkan penduduk di sebuah Kecamatan yang seluruh pola kehidupannya disesuaikan dengan aspirasi warganya. Dikelola oleh seorang Camat Perkemahan yang dibantu oleh aparat pemerintahan mulai tingkat Kelurahan hingga tingkat RT, dan Dewan Adat serta berkoordinasi dengan Sangga Kerja.

1.   Penempatan Warga Perkemahan
a.    Kabupaten
Warga perkemahan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012  ditempatkan dalam suatu wilayah Kabupaten yang dinamakan “Kabupaten Galuh Sangga Bhuana” dan dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan jumlah keragaman daerah asal peserta agar terjalin hubungan persaudaraan diantara peserta.
b.    Kecamatan
Wilayah Kecamatan merupakan tempat bermukim warga perkemahan putera dan puteri. Pemukiman warga perkemahan putera dinamakan KECAMATAN GALUH IMBANAGARA. Pemukiman warga perkemahan puteri dinamakan KECAMATAN GALUH PENGAUBAN.
c.    Kelurahan
Wilayah kelurahan dalam masing-masing kecamatan terdiri atas 2 (dua) kelurahan, yaitu:
1)   Warga perkemahan putera bermukim di:
a)    Kelurahan Kian Santang
b)   Kelurahan Anggalarang
2)   Warga perkemahan puteri bermukim di:
a)    Kelurahan Rarasanatang
b)   Kelurahan Tanduran Agung
d.  Rukun Warga
Masing-masing kelurahan membawahi 2 (dua) RW dan masing-masing RW mengkoordinasikan 5 (lima) RT.
e.    Rukun Tetangga
Masing-masing RT mengkoordinasikan 4 (empat) - 5 (lima) sangga/umpi.
f.     Sangga
Sangga/umpi adalah kelompok terkecil peserta Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 yang terdiri atas 10 Pramuka Penegak dan Pandega utusan Pangkalan Penegak/Pandega di wilayah Ranting, dengan masing-masing Pangkalan dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting (Kontingen Kwartir Ranting).
2.   Aparat Perkemahan
a.    Tingkat Kabupaten
Kabupaten Galuh Sangga Bhuana dipimpin oleh seorang Bupati Perkemahan yang merupakan anggota Dewan Kerja Cabang yang dibantu oleh wakil dan Sekretaris Bupati.
b.    Tingkat Kecamatan
Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat Perkemahan yang merupakan anggota Dewan Kerja Cabang yang dibantu oleh wakil dan Sekretaris Camat.
c.    Tingkat Kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang merupakan perutusan T/D Kwarran yang ada di Kabupaten Ciamis.
d.    Tingkat RW
Rukun Warga atau disingkat RW dipimpin oleh seorang Ketua RW yang merupakan perutusan T/D Kwarran yang ada di Kabupaten Ciamis.
e.    Tingkat RT
Rukun Tetangga disingkat RT dipimpin oleh seorang ketua RT yang merupakan dipilih dari sangga yang ada diwilayah kerja RW-nya.

E.     TATA TERTIB PERKEMAHAN
1.    Tata Adat
Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis  yang norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar kode kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega. Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma-norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012. Aturan ini wajib dijunjung tinggi oleh segenap warga perkemahan.

2.    Dewan Adat
Dewan Adat Tinggi merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kelurahan, yang dipimpin oleh Pimpinan Kontingen Ranting yang dipilih dalam pertemuan Dewan Adat Tinggi yang difasilitasi oleh Lurah yang bersangkutan.
1.    Dewan Adat Agung merupakan lembaga adat yang berkedudukan di tingkat Kecamatann, dipimpin Pemangku Adat Agung yang dijabat oleh Ketua Dewan Kerja Cabang, beranggotakan Pemangku Adat Tinggi tingkat Kecamatan.
2.    Pemangku Adat adalah pelaksana pengawas ketentuan Adat perkemahan, terdiri atas anggota DKC dan seluruh Pinkonran.
3.    Dalam melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan ketentuan adat perkemahan, pemangku adat membentuk dan membagi tugas melalui musyawarah Dewan Adat.

F.  PERANGKAT DAN PELAKSANAAN ADAT PERKEMAHAN
Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 adalah pertemuan besar bagi Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Ciamis untuk mendarmabaktikan segala bentuk keterampilan dan kemampuan yang dimiliki anggota Pramuka Penegak dan Pandega,  yang norma-norma pelaksanaannya dikembangkan atas dasar ketentuan moral dan janji Pramuka.

Berdasarkan latar belakang budaya yang berbeda, maka dibuatlah norma – norma yang akan menjiwai tata aturan kehidupan keseharian dan aturan lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012. Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga perkemahan. Aturan ini dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis.

Dari fungsi diatas maka ketentuan tersebut akan diundangkan sebagai tata tertib perkemahan yang keberadaannya ditangani oleh Dewan Adat yang bersifat kolegial yang para anggotanya disebut Pemangku Adat.


Perangkat dan Pelaksanaan Adat Perkemahan terdiri dari :
1.   Dewan Adat
a)    Dewan Adat adalah tempat berkumpulnya Pemangku Adat selaku penyelenggara dan pengawas pelaksanaan ketentuan adat perkemahan.
b)   Dewan Adat bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 secara umum serta menyelesaikan masalah kehormatan perorangan / kontingen peserta yang tidak dapat diselesaikan oleh Seksi Keamanan.
c)    Dewan Adat memiliki tugas dan wewenang memutuskan sanksi dari berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga perkemahan selama mengikuti Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
d)   Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Adat dibantu oleh unsur petugas keamanan dan unsur aparat pemerintahan.
e)    Pemangku Adat adalah personal pelaksana pengawas ketentuan / tata tertib perkemahan, terdiri atas anggota Dewan Kerja Cabang, Pimpinan Kontingen Ranting, dan pimpinan Sangga Kerja Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
f)     Dewan kehormatan terdiri dari pimpinan panitia penyelenggara, penanggung jawab, pimpinan Sangga Kerja, Pimpinan Kontingen Cabang Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
g)   Penyelesaian suatu masalah diselesaikan dalam sidang Dewan Adat Tinggi di tingkat Kelurahan yang dilaksanakan secara terbatas dan hanya dihadiri oleh Pemangku Adat Tinggi dan warga perkemahan yang tersangkut.
h)   Dewan Adat Agung ditingkat Kecamatan dipimpin oleh Dewan Kerja Cabang, melaksanakan sidangnya bila permasalahan yang timbul menyangkut hajat hidup warga perkemahan secara umum atau menyelesaikan permasalahan pelik yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Adat Tinggi.


2.   Jenis Pelanggaran Adat
Permasalahan Adat Perkemahan pada Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012 dikelompokan menjadi 3 (tiga) jenis permasalahan, yaitu :
a)     Permasalahan warga perkemahan (peserta dengan peserta, peserta dengan aparat perkemahan / Sangga Kerja);
b)     Permasalahan penduduk dengan aparat perkemahan / Sangga Kerja;
c)      Permasalahan peserta / Sangga Kerja dengan penduduk.
d)     Penyelesaian permasalahan / perkara adat perkemahan dilakukan secara bertahap, yaitu: penyelesaian di tingkat Dusun, apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Dusun maka dibawa ke tingkat Desa/Kelurahan, kemudian pada tingkat Kecamatan, selanjutnya sampai pada tingkat kecamatan.

3.   Sanksi Adat
a)     Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan adat perkemahan dijatuhkan melalui sidang Dewan Adat yang dihadiri oleh pemangku adat ditingkatnya dan dapat dinyatakan terbuka atau tertutup oleh pimpinan sidang adat.
b)     Sanksi yang dijatuhkan harus memperhatikan aspek pendidikan dan kebudayaan.
c)      Bentuk sanksi dapat berupa : peringatan, pembatalan pemberian tanda ikut serta kegiatan dan pengusiran dari arena Raimuna Cabang XIII Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
d)     Pimpinan Sidang Dewan Adat berkewajiban meminta saran pertimbangan dari Dewan Kehormatan Adat sebelum menyatakan sanksinya.
o:� 4;o p hx� Xl( /b>
a)     Wisata Karangkamulyan
b)     Wisata Gedung/Kantor Pemerintah

9.   Partisipasi Kegiatan Kanira
a)    Standup Commedy
b)   Lomba Mebuat dan Puisi Sunda
c)    Lomba Pidato Bahasa Inggris
d)   Lomba Pidato Bahasa Arab
e)    Debating
f)     Membuat Artikel
g)   Desain Multimedia
h)   Pramuka Idol
i)     Abah-Ambu Raicab Cerdas Cermat
j)     Syarhil Qur’an
k)    Nasyid
l)     Karnaval                                                 
m)  Turnamen Bola Volly
n)   Turnamen Catur Berkelompok
o)   Turnamen Bakiak
p)   Turnamen Enggrang
q)   Tarik Tambang

10.                Kegiatan Khusus 
a)    Kegiatan Pinkonran
b)   Kegiatan Bindamping (Binawasa)

C.   MEKANISME UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN
1.    Sangga kerja bidang kegiatan telah menentukan  pembagian jatah kegiatan peserta dimasing-masing kependudukan perkemahan, sesuai dengan rotasi yang tertera pada buku panduan.
2.    Ketua umpa/umpi bermusyawarah dengan anggota untuk mendiskusikan kegiatan-kegiatan yang akan diikuti.
3.    Ketua Umpi mendaftarkan diri dengan mengisi formulir kegiatan kepada pengurus Desa melalui Kepala Dusun.
4.    Kepala Dusun menyerahkan formulir yang telah diisi oleh ketua Umpi kepada pengurus Kelurahan.
5.    Kelurahan mendata kemudian menyiapkan daftar absensi per unit kegiatan untuk esok hari.
6.    Kelurahan mengelompokan peserta berdasarkan kelompok kegiatan.
7.    Kelurahan menerima dan menyerahkan peserta bidang kegiatan untuk diberangkatkan sesuai dengan kegiatannya.
8.    Setelah selesai mengikuti kegiatan peserta akan mendapatkan stiker/stempel kegiatan di lokasi-lokasi kegiatan.
9.    Peserta kembali ke perkemahan dan melaporkan kepada ketua umpa/umpi, setelah itu berhak mengikuti kegiatan selanjutnya.

D. TANDA IKUT SERTA KEGIATAN (TISKA)
1.     Tiska Raicab adalah bentuk penghargaan yang diberikan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kab. Ciamis kepada peserta RAICAB XIII Cabang Kabupaten Ciamis Tahun 2012.
2.     Bentuk, pemakaian, dan tata cara memperoleh Tiska diatur dalam Petunjuk Teknis.
3.     Tiska akan diberikan kepada peserta peserta yang telah mengikuti sekurang-kurangnya 80% kegiatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar