I.
UMUM
a. Pramuka
Garuda ialah seorang Pramuka yang dapat menjadi teladan dan telah memenuhi
persyaratan serta memiliki Tanda Pramuka
Garuda.
b. Syarat-syarat
Pramuka Garuda adalah ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk
memperoleh Tanda Pramuka Garuda, sesuai dengan golongan dan usianya.
c. Tanda
Pramuka Garuda adalah:
1) Tanda kecakapan tertinggi
yang diberikan kepada seorang Pramuka yang memenuhi syarat-syarat Pramuka
Garuda.
2) Sebagai alat yang mempunyai
nilai pendidikan dalam rangka menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan.
d. Tujuan
pemberian Tanda Pramuka Garuda adalah untuk merangsang dan mendorong para
Pramuka agar senantiasa bersunguh-sungguh: mengamalkan Satya dan Darma
Pramuka, melatih diri sehingga dapat
menjadi teladan baik bagi angota Gerakan Pramuka maupun anak-anak dan pemuda
lain.
e. Calon
Pramuka Garuda Kwarcab Ciamis adalah anggota
Pramuka yang berada di wilayah kerja
Kwartir Cabang Kabupaten Ciamis
f.
Calon Pramuka Garuda mendapat izin dari orang tua
g.
Calon Pramuka Garuda Sehat jasmani dan rohani
(melampirkan surat keterangan sehat dari dokter)
h.
Setiap Calon Pramuka Garuda akan diuji oleh
sebuah tim yang beranggotakan Para Pelatih Pembina Pramuka dari Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kwarcab Ciamis dari
setiap golongan peserta didik.
II.
TAHAP REKRUTMEN
a.
Pendaftaran: 11 Juni s.d.
9 Juli 2015
b.
Penyerahan berkas administrasi: sejak
pendaftaran hingga berakhirnya pendaftaran
c.
Pengujian I (interview)
:
10-11 Juli 2015
d.
Giat bina iman dan taqwa (Penegak dan Pandega) : 10-12
Juli 2015
e.
Pengujian II : 1-2 Agustus
2015
f.
Pengumuman kelulusan : 3 Agustus
2015
g.
Pelantikan dan Pengukuhan : Upacara Ulang Janji HUT
Pramuka ke-54 Tahun 2015
III. PERSYARATAN
ADMINISTRASI
a.
Surat pernyataan pengusulan Pramuka Garuda yang
ditandatangani oleh Pembina Gudep, Ketua Mabigus dan Ketua Kwarran.
b.
Mengisi curiculum vitae peserta Pramuka Garuda
c.
Photo Copy Raport/Transkip nilai
d.
Pas Photo seragam Pramuka berwarna ukuran 3x4 = 2 lembar
e.
Mengumpulkan campfee Rp. 100.000,- (seratus
ribu rupiah) untuk seleksi administrasi, proses pengujian dan akomodasi
kegiatan.
f.
Seluruh berkas
persyaratan disatukan dalam portofolio menggunakan map
snelhekter (busines file) dengan ketentuan
warna sampul: Siaga (Hijau), Penggalang (Merah), Penegak (Kuning),
dan Pandega (Ungu/Biru).
g.
Pengumpulan berkas administrasi dapat
dikumpulkan secara kolektif oleh Pembina Gudep atau calon Pramuka Garuda.
IV.PERSYARATAN KHUSUS
Persyaratan khusus ini sesuai dengan Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 1010 Tahun 1984 tentang Pramuka Garuda
a. Siaga
No
|
Persyaratan
|
Keterangan
|
1.
|
Menjadi contoh yang baik dalam
Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya,
sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
|
Dibuktikan dengan:
1) Keterangan
tertulis dari orang tua
2) Keterangan
tertulis dari Pembina Gudep
3) Keterangan
tertulis Kepala Sekolah/ Madrasah
4) Keterangan
tertulis dari tokoh masyarakat dan lingkungannya
|
2.
|
Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga
Tata.
|
Dibuktikan dengan menunjukan SKU yang
asli dan melampirkan photo copy SKU.
|
3.
|
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus
untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda
Kecakapan Khusus.
|
Dibuktikan dengan menunjukan SKK yang
asli dan melampirkan photo copy SKK.
|
4.
|
Dapat menunjukkan hasta karya
buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
|
Dibuktikan dengan photo/video
kegiatan.
|
5.
|
Pernah mengikuti Pesta Siaga,
sedikitnya dua kali.
|
Dibuktikan dengan Piagam penghargaan /sertifikat kegiatan
|
6.
|
Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
|
Dibuktikan dengan menunjukan buku
tabungan asli dan melampirkan photo copy buku tabungan.
|
7.
|
Dapat mempertunjukkan kecakapannya di
depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
|
Dibuktikan dengan photo/video
kegiatan.
|
b. Penggalang
No
|
Jenis Persyaratan
|
Keterangan
|
1.
|
Menjadi
contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di
lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis dari orang tua
2) Keterangan tertulis dari Pembina Gudep
3) Keterangan tertulis dari Kepala Sekolah/ Madrasah dan Ketua Mabigus.
4) Keterangan tertulis dari Tokoh masyaraakat setempat (Ketua RT/ RW/ Lurah/
Camat, dsb.)
|
2.
|
Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap
|
Dibuktikan dengan menunjukan SKU yang
asli dan melampirkan photo copy SKU.
|
3.
|
Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya
sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam
TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu:
a. Lima
buah TKK wajib yang dipilih di antara :
1) TKK
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
2) TKK
Pengatur Rumah
3) TKK Juru
Masak
4) TKK
Berkemah
5) TKK
Penabung
6) TKK
Penjahit
7) TKK Juru
Kebun
8) TKK
Pengaman Kampung
9) TKK
Pengamat
10) TKK
Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
11) TKK
Prilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS)
12) TKK
Imunisasi
13) TKK
Reproduksi Sehat Remaja
b. Lima
buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
|
Dibuktikan dengan menunjukan SKK yang
asli dan melampirkan photo copy SKK.
|
4.
|
Dapat
menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam
dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
|
Dibuktikan
dengan photo/video proses pembuatan atas hasil hasta karyanya.
|
5.
|
Pernah
mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat
|
Dibuktikan
dengan Piagam Penghargaan/ Sertifikat dan atau photo kegiatan.
|
6.
|
Dapat
membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur
|
Dibuktikan
dengan memperlihatkan buku tabungan yang asli pada saat pendaftaran dan
menyerahkan Photo Copy buku tabungan.
|
7.
|
Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni
budaya
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis tentang aktivitas di bidang seni dan budaya
2) Menunjukan photo/video aktivitas bidang seni dan budaya.
|
8.
|
Dapat
menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam,
bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis tentang aktivitas olahraga
2) Menunjukan photo/video aktivitas bidang olahraga.
|
9.
|
Telah
mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat
|
Dibuktikan
dengan :
1) Keterangan tertulis tentang kegiatan pengabdian masyarakat
2) Menunjukan photo/video kegiatan pengabdian masyarakat.
|
c. Penegak
No
|
Jenis Persyaratan
|
Keterangan
|
1.
|
Menjadi
contoh yang baik dalam Gugus Depan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja
atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis dari orang tua
2) Keterangan tertulis dari Pembina Gudep
3) Keterangan tertulis dari Kepala Sekolah/ Madrasah / Ketua Mabigus.
4) Keterangan tertulis dari Tokoh masyaraakat setempat (Ketua RT/RW/ Lurah/Camat,
dsb.)
|
2.
|
Memahami
Undang-Undang
Dasar 1945
|
1) Mampu menghafal UUD 1945
2) Mampu menjelaskan tujuan dan fungsi UUD 1945
|
3.
|
Telah
menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana
|
Dibuktikan dengan menunjukan SKU yang
asli dan melampirkan photo copy SKU.
|
4.
|
Telah
memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh
macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK
tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
a. Lima
buah TKK wajib yang dipilih di antara :
1) TKK
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
2) TKK
Pengatur Rumah
3) TKK Juru
Masak.
4) TKK
Berkemah.
5) TKK
Penabung.
6) TKK
Penjahit.
7) TKK Juru
Kebun
8) TKK
Pengaman Kampung
9) TKK
Pengamat
10) TKK
Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
11) TKK
Prilaku Hidup Sehat dan Bersih (PHBS)
12) TKK
Imunisasi
13) TKK
Reproduksi Sehat Remaja
b. Lima
buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
|
Dibuktikan dengan menunjukan SKK yang
asli dan melampirkan photo copy SKK.
|
5.
|
Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak,
di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau Internasional
|
Dibuktikan
dengan Piagam Penghargaan/ Sertifikat dan atau photo kegiatan.
|
6.
|
Tergabung
dalam Satuan Karya, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang
bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang
diikutinya
|
Dibuktikan
dengan keterangan tertulis dari Pamong Saka/ Pimpinan Saka serta photo/ video
kegiatan aktivitas Saka.
|
7.
|
Dapat
membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur
|
Dibuktikan
dengan memperlihatkan buku tabungan yang aseli pada saat pendaftaran dan
menyerahkan Photo Copy buku tabungan
|
8.
|
Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni
budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis tentang aktivitas di bidang seni dan budaya
2) Menunjukan photo/video aktivitas bidang seni dan budaya.
|
9.
|
Dapat
menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari
cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang
olah raga lainnya
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis tentang aktivitas olahraga
2) Menunjukan photo/video aktivitas bidang olahraga.
|
10.
|
Pernah
ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai
kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya
|
Dibuktikan
dengan :
1) Keterangan tertulis tentang kegiatan pengabdian masyarakat
2) Menunjukan photo/video tentang kegiatan pengabdian masyarakat.
3) Laporan kegiatan
|
d. Pandega
No
|
Jenis Persyaratan
|
Keterangan
|
1.
|
Menjadi
contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di
dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis dari orang tua
2) Keterangan tertulis dari Pembina Gudep
3) Keterangan tertulis dari Kepala Sekolah/ Madrasah dan Ketua Mabigus.
4) Keterangan tertulis dari Tokoh masyaraakat setempat (Ketua RT/RW/ Lurah/Camat,
dsb.)
|
2.
|
Memahami
Undang-undang Dasar 1945 dan Musyawarah
Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang)
|
1) Mampu menghafal UUD 1945
2) Mampu menjelaskan makna, tujuan dan fungsi UUD 1945
3) Mampu menjelaskan tentang tujuan dan fungsi Musrenbang
4) Pernah mengikuti kegiatan Musrenbang minimal tingkat Desa
|
3.
|
Telah
menyelesaikan SKU tingkat Pandega
|
Dibuktikan
dengan:
1) Memperlihatkan SKU asli pada saat pendaftaran
2) Melampiran Photo Copy SKU
|
4.
|
Sedikit-dikitnya
telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
a. Pertemuan
Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang,
daerah, nasional atau internasional.
|
Dibuktikan
dengan Piagam Penghargaan / Sertifikat kegiatan dan atau photo/video
kegiatan.
|
b. Perkemahan
Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari,
Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting,
cabang, atau daerah.
|
Dibuktikan
dengan Piagam Penghargaan/ Sertifikat kegiatan dan atau photo/video kegiatan.
|
|
c. Integrasi
masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal
balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau
nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan,
dan membuat laporannya.
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis dari pihak terkait
2) Photo / video kegiatan
3) Laporan kegiatan
|
|
5.
|
Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan,
penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di
bawah ini :
a. Pesta
Siaga.
b. Perkemahan
Penggalang.
c. Raimuna,
Perkemahan Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega
lainnya.
|
Dibuktikan
dengan:
1) Keterangan tertulis (Surat, SK Kegiatan, Piagam Penghargaan/Sertifikat)
2) Photo / video kegiatan
3) Laporan kegiatan
|
6.
|
Sedikit-dikitnya
telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan,
peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain
|
Dibuktikan
dengan :
1) Keterangan tertulis tentang kegiatan pengabdian masyarakat dari pihak
terkait
2) Menunjukan photo/video tentang kegiatan pengabdian masyarakat.
3) Laporan kegiatan
|
V.
TAMBAHAN
a.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan
diatas akan ditentukan kemudian sesuai dengan hasil pertemuan
tekhnis dan arahan tim penguji.
b.
Hasil Pengujian dan tekhnis lainnya terkait rekrutmen Pramuka
Garuda diinformasikan melalui surat edaran serta melalui media sosial Kwartir
Cabang Ciamis:
1)
Email: sekretariat.kwarcab07@gmail.com
2)
Blogsite: http://kwarcabciamis0907.wordpress.com/
3)
Fanpage Facebook: Kwarcab Ciamis 0907
4)
Twitter: @pramuka_ciamis
c.
Info lebih lanjut dapat menghubungi:
1)
Indra Kurniawan: 081312922155 / Pin BBM: 7E6F62F2
2)
Anjar Nugraha: 085322506225 / Pin BM: 538B4C15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar