BLORA(wartablora.com) - Peralihan hak
pakai tanah seluas 21,9 hektar dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab)
11.16 Kabupaten Blora ke PT Gendis Multi Manis (GMM) akhirnya dilaksanakan.
Peralihan hak pakai yang dikompensasi dengan Rp 3,5 miliar ditandai dengan
penandatanganan berita acara dan penyerahan cek senilai Rp 3,45 miliar dari
Direktur PT GMM Kamajaya kepada Pelaksana harian Kwarcab Blora Slamet Pamuji di
pendopo kabupaten pada Selasa pon, 10 Januari 2012. Turut menandatangani berita
acara penyerahan dan pelunasan, Bupati Blora Djoko Nugroho dan Wakil Ketua DPRD
Blora Bambang Susilo sebagai saksi.
Sebelumnya,
pada Juni 2011 silam PT GMM telah memberikan uang muka sejumlah Rp 50 juta ke
Kwarcab sebagai tanda komitmen. Sejumlah total Rp 3,5 miliar ini rencananya
akan digunakan Kwarcab Blora untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk bumi
perkemahan.
"Ada
wacana juga, sebagian akan digunakan untuk menanam tebu di
ranting-ranting," kata Mumuk--panggilan akrab Slamet Pamuji--saat
menyampaikan sambutannya.
Bagi
Kwarcab, kata Mumuk, tak ada niat sedikit pun dari pengurus dan anggota yang
hendak menghalangi pembangunan pabrik gula. Sebab Kwarcab sendiri, lanjut
Mumuk, selama diberi hak pakai lahan seluas 27,0705 hektar (sesuai sertifikat
1992) tidak bisa merawat dan mengoperasionalkan.
Terbukti,
sebagian pengurus di Bumi Perkemahan Pancasona di Desa Tinapan, Kecamatan
Todanan sama sekali tak mengetahui batas-batas tanah yang selama itu digunakan
Kwarcab Blora.
"Dan
yang perlu dipahami adalah tanah ini bukan hak milik dari Kwarcab, melainkan
tanah milik negara yang dipinjamkan ke Kwarcab untuk digunakan sebagai bumi
perkemahan. Ini bukan transaksi, tapi kompensasi untuk Kwarcab agar mencari
tempat lain sebagai bumi perkemahan," ujar Mumuk.
Sementara
itu Direktur PT GMM, Kamajaya dalam sambutannya mengungkapkan kebahagiaannya
atas tahapan pelepasan lahan yang akan didirikan pabrik gula. Dikatakan,
tahapan ini bukan merupakan akhir dari mendirikan pabrik gula di Blora.
"Ini
adalah awal dari pembangunan pabrik gula, dan merupakah sejarah sejak 40 tahun
terakhir di Indonesia ada pabrik gula berdiri," katanya.
Semula
Kamajaya mengaku sempat akan memindahkan lokasi pabrik gula keluar dari Blora.
Namun, "Pak Bibit Waluyo (Gubernur Jawa Tengah) tak merestui sebelum
tanggal 12 Januari 2012. Dia bilang ke saya untuk jangan menyerah dulu. Tunggu
sampai tanggal itu," ujar Kamajaya.
Tanggal 12
Januari 2012 merupakan batas ijin yang diberikan Badan Pertanahan Nasional
(BPN) untuk peralihan lahan seluas 21,9 hektar. Ijin ini dikeluarkan pada 12
Oktober 2011, dan hanya berlaku sampai 3 bulan. Setelahnya, perlu mengajukan
ulang ijin peralihan hak. Dan pengajuannya memakan waktu tak sebentar.
Persoalan
tanah ini sempat jadi kendala bagi GMM untuk melanjutkan rencananya membangun
pabrik gula di wilayah Kabupaten Blora. Kendala ini muncul saat terjadi
perbedaan luasan tanah di sertifikat--seluas 27,0705 hektar--dengan luasan
tanah saat diukur pada Maret 2011 yang hanya 21,9 hektar. Kwarcab sempat
mempersoalkan ini sebulan sesudah pengukuran. Permintaan untuk penetapan
pengadilan telah dimintakan ke BPN. Namun, akhirnya Kwarcab mengalah dan hanya
meminta revisi sertifikat dari 27,0705 hektar menjadi 21,9 hektar tanpa
penetapan pengadilan pada akhir tahun lalu. (*)
Bangga bisa jual tanah pramuka...
BalasHapus