Rabu, 25 Januari 2012

[Pabrik Gula] Tanah Kwarcab Seluas 21,9 Hektar Lunas


Penyerahan cek tanda pelunasan kompensasi senilai Rp 3,5 miliar atas lahan seluas 21,9 hektar di Bumi Perkemahan Pancasona Kwarcab Blora di Desa Tinapan, Kecamatan Tondanan, Kabupaten Blora. Lahan seluas ini akan digunakan untuk mendirikan pabrik gula oleh PT Gendis Multi Manis (PT GMM). Pelunasan ini menandai selesainya persoalah lahan yang sempat jadi ganjalan dalam mendirikan pabrik gula di wilayah kabupaten Blora. (foto: Klub Foto Blora Grup Facebook)

BLORA(wartablora.com) - Peralihan hak pakai tanah seluas 21,9 hektar dari Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 11.16 Kabupaten Blora ke PT Gendis Multi Manis (GMM) akhirnya dilaksanakan. Peralihan hak pakai yang dikompensasi dengan Rp 3,5 miliar ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan cek senilai Rp 3,45 miliar dari Direktur PT GMM Kamajaya kepada Pelaksana harian Kwarcab Blora Slamet Pamuji di pendopo kabupaten pada Selasa pon, 10 Januari 2012. Turut menandatangani berita acara penyerahan dan pelunasan, Bupati Blora Djoko Nugroho dan Wakil Ketua DPRD Blora Bambang Susilo sebagai saksi.


Sebelumnya, pada Juni 2011 silam PT GMM telah memberikan uang muka sejumlah Rp 50 juta ke Kwarcab sebagai tanda komitmen. Sejumlah total Rp 3,5 miliar ini rencananya akan digunakan Kwarcab Blora untuk mencari lahan yang akan digunakan untuk bumi perkemahan.

"Ada wacana juga, sebagian akan digunakan untuk menanam tebu di ranting-ranting," kata Mumuk--panggilan akrab Slamet Pamuji--saat menyampaikan sambutannya.
Bagi Kwarcab, kata Mumuk, tak ada niat sedikit pun dari pengurus dan anggota yang hendak menghalangi pembangunan pabrik gula. Sebab Kwarcab sendiri, lanjut Mumuk, selama diberi hak pakai lahan seluas 27,0705 hektar (sesuai sertifikat 1992) tidak bisa merawat dan mengoperasionalkan.

Terbukti, sebagian pengurus di Bumi Perkemahan Pancasona di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan sama sekali tak mengetahui batas-batas tanah yang selama itu digunakan Kwarcab Blora.

"Dan yang perlu dipahami adalah tanah ini bukan hak milik dari Kwarcab, melainkan tanah milik negara yang dipinjamkan ke Kwarcab untuk digunakan sebagai bumi perkemahan. Ini bukan transaksi, tapi kompensasi untuk Kwarcab agar mencari tempat lain sebagai bumi perkemahan," ujar Mumuk.

Sementara itu Direktur PT GMM, Kamajaya dalam sambutannya mengungkapkan kebahagiaannya atas tahapan pelepasan lahan yang akan didirikan pabrik gula. Dikatakan, tahapan ini bukan merupakan akhir dari mendirikan pabrik gula di Blora.

"Ini adalah awal dari pembangunan pabrik gula, dan merupakah sejarah sejak 40 tahun terakhir di Indonesia ada pabrik gula berdiri," katanya.

Semula Kamajaya mengaku sempat akan memindahkan lokasi pabrik gula keluar dari Blora. Namun, "Pak Bibit Waluyo (Gubernur Jawa Tengah) tak merestui sebelum tanggal 12 Januari 2012. Dia bilang ke saya untuk jangan menyerah dulu. Tunggu sampai tanggal itu," ujar Kamajaya.

Tanggal 12 Januari 2012 merupakan batas ijin yang diberikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk peralihan lahan seluas 21,9 hektar. Ijin ini dikeluarkan pada 12 Oktober 2011, dan hanya berlaku sampai 3 bulan. Setelahnya, perlu mengajukan ulang ijin peralihan hak. Dan pengajuannya memakan waktu tak sebentar.

Persoalan tanah ini sempat jadi kendala bagi GMM untuk melanjutkan rencananya membangun pabrik gula di wilayah Kabupaten Blora. Kendala ini muncul saat terjadi perbedaan luasan tanah di sertifikat--seluas 27,0705 hektar--dengan luasan tanah saat diukur pada Maret 2011 yang hanya 21,9 hektar. Kwarcab sempat mempersoalkan ini sebulan sesudah pengukuran. Permintaan untuk penetapan pengadilan telah dimintakan ke BPN. Namun, akhirnya Kwarcab mengalah dan hanya meminta revisi sertifikat dari 27,0705 hektar menjadi 21,9 hektar tanpa penetapan pengadilan pada akhir tahun lalu. (*)

1 komentar: